SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memilih wait and see terkait rencana operasional RSIS di Pabelan, Kartasura. Pemkab menunggu permohonan pengajuan izin operasional dari Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsis) yang akan mengelola RSIS Pabelan.

Plt. Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan hingga kini belum menerima permohonan pengajuan izin operasional RSIS Pabelan dari Yarsis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengajuan izin dinilai penting mengingat izin operasional RSIS Pabelan telah lama habis. Rumah sakit harus tetap memiliki izin resmi agar bisa membuka pelayanan kesehatan pada masyarakat.

“Kami terus memantau kondisi perkembangan RSIS Pabelan. Tapi kami sifatnya menunggu permohonan pengajuan izin ke sini,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).

Dalam beberapa hari terakhir diketahui terdapat aktivitas dari para karyawan RSIS Pabelan. Meski, para karyawan sekedar melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan rumah sakit setelah lama tak beroperasi. Pemkab menunggu kejelasan dari pihak RSIS Pabelan termasuk status sengketa lahan.

“Kami intinya wait and see saja kejelasan masalahnya. Termasuk soal izin kami juga belum bisa berbicara banyak karena belum ada pengajuan masuk ke dinas dari pengelola RSIS Pabelan,” katanya.

Merujuk amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2530 K/PDT/2017 menolak permohonan kasasi Yayasan Waqaf, serta pengelolaan rumah sakit diserahkan pada Yarsis. Dalam amar putusan itu pula memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) melakukan eksekusi. Namun permohonan yang diajukan oleh Yayasan RSIS (Yarsis) kepada PN untuk segera melakukan eksekusi sejak 2018 lalu belum dikabulkan.

Ketua Pengurus Yarsis Zainal Mustaqim sebelumnya menyampaikan selama ini berbagai upaya sudah dilakukan agar eksekusi bisa segera dilakukan. Namun, PN belum juga mengabulkannya. Bahkan, surat yang disampaikan Yarsis ke PN tidak mendapat balasan.

“Putusan MA jelas sudah inkrah, namun sampai sekarang belum berhasil dieksekusi,” kata dia.

Pihaknya menilai PN Sukoharjo tidak kooperatif menjalankan putusan tersebut. Yayasan telah mengajukan beberapa kali eksekusi putusan kepada PN tetapi tidak difasilitasi. Menurutnya upaya menjalankan eksekusi menemui jalan buntu setelah beberapa kali mediasi antara pihak yayasan dengan PN.

Ketua Pengawas Yarsis Muhammad As’ad mengatakan persiapan terus dilakukan untuk segera membuka kembali RSIS Pabelan, Kartasura. Langkah pertama yakni dengan membersihkan semua di rumah sakit setelah lama tutup.

Karyawan telah sukarela melakukan kerja bakti sejak beberapa hari terakhir. Yarsis dalam waktu dekat segera mengajukan perizinan agar RSIS Pabelan, Kartasura beroperasi.

“Para karyawan sangat berharap RSIS segera buka kembali, karena sangat lama tutup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya