SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menetapkan Selasa (11/12/2018) sebagai hari libur bersama. Alasannya, pada hari itu berlangsung pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang diikuti 125 desa di 11 kecamatan.

Penetapan libur bersama tertuang dalam surat edaran bernomor 141/5333 tertanggal 4 Desember 2018 yang diteken Sekda Sukoharjo, Agus Santoso. Kabag Humas Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto, saat diwawancarai wartawan, Kamis (6/12/2018), membenarkan munculnya SE libur bersama bagi pegawai dan karyawan di Pemkab Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, libur bersama bersamaan pelaksanaan pilkades serentak. Sekda menyatakan SE libur sudah ditandatangani.

“Hari Selasa, 11 Desember 2018 ditetapkan sebagai hari libur guna pelaksanaan pilkades serentak. Di tanggal tersebut ASN Pemkab Sukoharjo libur tetapi OPD pelayanan tetap membagi petugas untuk melayani masyarakat,” katanya.

SE ditujukan kepada kepala badan/dinas/bagian/instansi se-Sukoharjo dan camat se-Sukoharjo. Dasar SE tersebut adalah Pasal 42 Perda Nomor 10/2015 tentang Kepala Desa.

Perda itu diubah beberapa kali dengan Perda Nomor 14/2017 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10/2015 dan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 141.1/736 Tahun 2018 tertanggal 13 November 2018 tentang penetapan Hari Libur pada hari pemungutan suara pilkades serentak Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018.

“Kami mengimbau karyawan swasta juga berpartisipasi dalam pilkades serentak itu. Libur tidak hanya diberikan kepada abdi negara,” ujar Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya