SOLOPOS.COM - (Dari kiri ke kanan), Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo, Teguh Pranowo, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, Sekda Sukoharjo, Agus Santoso dan Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni berfoto di belakang trofi penghargaan dari Kementerian PU yang diperoleh Pemkab Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

(Dari kiri ke kanan), Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo, Teguh Pranowo, Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya, Sekda Sukoharjo, Agus Santoso dan Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni berfoto di belakang trofi penghargaan dari Kementerian PU yang diperoleh Pemkab Sukoharjo di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/12/2012). (JIBI/SOLOPOS/Trianto Hery Suryono)

SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dalam sehari menerima tiga penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Ketiga penghargaan itu diterima oleh Bupati Sukoharjo, H Wardoyo Wijaya didampingi Kabid Perumahan DPU Sukoharjo, Sarwidi di Jakarta, 5 Desember kemarin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada wartawan dalam jumpa pers setiba dari Jakarta di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Pemkab Sukoharjo, Bupati Wardoyo, menyatakan, ketiga penghargaan itu adalah bidang pentaaan ruang terbaik III, sub bidang cipta karya kategori kabupaten terbaik III dan penghargaan sebagai kabupaten penyelenggara bangunan gedung. “Ada tiga penilaian terkait dengan penghargaan sebagai kabupaten penyelenggara bangunan gedung, yakni implementasi dari perda yang dibuat, sanitasi dan peran serta masyarakat. Di Sukoharjo sendiri telah dibuat perda mengenai bangunan gedung sehingga tertib administrasi tetap dinilai oleh Kementerian PU,” jelasnya.

Bahkan, ujarnya, perda soal bangunan gedung Sukoharjo menjadi pilot proyek bagi kabupaten/kota di Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan oleh mantan Ketua DPRD Sukoharjo ini, UU No. 28/2002 tentang bangunan gedung telah lahir dan Sukoharjo membuat Perda No. 9/2012 tentang Bangunan Gedung di Sukoharjo. “Ada 106 kabupaten/kota se-Indonesia yang meraih penghargaan itu, termasuk Sukoharjo.”

Ditambahkan oleh Sekda Sukoharjo, Agus Santoso, konsistensi dalam menjalankan perda menjadi penilaian dari Kementerian PU. “Yang paling berat soal izin lokasi karena banyak investor yang mengincar namun jika wilayah itu tidak masuk peruntukan ya tidak diperbolehkan. Misalkan wilayah A merupakan daerah hijau, investor ingin membangun pabrik maka tidak diizinkan. Karena itu, menindaklanjuti perda No. 9/2012 dibentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah dengan Ketua Sekda.”

Kepala DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni mengaku senang mendapatkan tiga penghargaan dalam kurun waktu sehari. Menurutnya, program P2KP sangat membantu Pemkab Sukoharjo dalam membangun peran serta masyarakat. “Pembangunan gedung di Sukoharjo tumbuh dengan pesat sehingga menjadi tantangan berat. Untuk itu soal ketinggian bangunan gedung Pemkab Sukoharjo menjalin koordinasi dengan pihak bandara agar tidak mengganggu penerbangan.” Lebih lanjut mantan Kabid Bina Marga DPU Sukoharjo menjelaskan, persoalan garis sepadan dan ketinggian menjadi krusial dalam mendirikan bangunan. “Di Singopuran dan Desa Ngabeyan pendirian bangunan harus berkoordinasi dengan pihak bandara [Adi Soemarmo],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya