SOLOPOS.COM - Ilustrasi PKL. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Setiap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo diwajibkan mengantongi tanda daftar usaha (TDU) sebagai bagian dari penataan kawasan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Kebijakan itu akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup) yang segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Jumlah PKL di Sukoharjo diperkirakan melonjak tajam akibat pandemi Covid-19. Hal itu karena sebagian pekerja atau karyawan pabrik yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu lebih dari setahun kini berniaga. Mereka berjualan beragam makanan dan minuman, aksesori, hingga pakaian guna menjaga kelangsungan hidup.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Guna menata operasional PKL di masing-masing kawasan, pemerintah mewajibkan pedagang mengantongi TDU. Kebijakan ini diatur dalam Perbup yang masih diproses di Bagian Hukum Setda Sukoharjo.

Baca juga: Pembangunan GOR di Gayam Sukoharjo akan Dimulai Mei, Ini Maketnya

“Pada prinsipnya, penerbitan TDU untuk mengetahui database jumlah PKL di Sukoharjo. Selain itu, penataan kawasan agar tak terkesan kotor dan semrawut. Sekarang masih proses penerbitan Perbup,” kata Kelapa Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, saat berbincang dengan Solopos.com di Sukoharjo, Rabu (12/1/2022).

Para pedagang wajib mengisi formulir penerbitan TDU yang memuat identitas, jenis usaha, lokasi usaha, perlengkapan usaha dan jumlah modal usaha. Seluruh PKL yang tersebar di 12 kecamatan bakal tercatat dalam database pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Iwan mencontohkan PKL yang menggelar lapak di kawasan Solo Baru dan Alun-alun Satya Negara. Masing-masing pedagang bisa mengurus persyaratan administrasi untuk mengantongi TDU.

Baca juga: Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya

“Begitu pula para pedagang yang berjualan di pinggir jalan raya bisa mengurus TDU dengan melengkapi berkas persyaratan. Tahun ini segera direalisasikan,” ujar dia.

Mantan Camat Mojolaban itu menyebut Perbup juga mengatur larangan TDU seperti dipindahtangankan kepada orang lain. Pemerintah berwenang mencabut TDU jika pedagang terbukti memindahtangankan kepada orang lain. Bagi pedagang yang telah mengantongi TDU tetap harus mengurus TDU baru.

Iwan bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo ihwal penegakan regulasi bagi pedagang yang tak mematuhi aturan. “Implementasi penegakan regulasi dilaksanakan Satpol PP Sukoharjo. Penataan PKL harus melibatkan instansi terkait lainnya yang berwenang melakukan eksekusi di lapangan,” papar dia.

Baca juga: Setahun Lalu 11 Jiwa Terenggut Akibat DBD di Sukoharjo

Ketua Paguyuban PKL Setia Kawan Solo Baru, Sudarsi, mengatakan para pedagang tak mempermasalahkan kebijakan mengurus TDU. Mereka bakal melengkapi berkas persyaratan administrasi untuk mengantongi TDU.

Sudarsi berharap pemerintah memberi ruang kepada para pedagang untuk menggelar lapak. Sehingga, mereka kembali bangkit dari keterpurukan setelah diterjang badai pandemi selama berbulan-bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya