SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mulai menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 11 desa di Kabupaten Makmur. Sebab masa jabatan kades di 11 desa yang tersebar di tujuh kecamatan itu akan berakhir pada 9 November mendatang.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho merinci 11 desa tersebut adalah Desa Karanganyar dan Desa Jatingarang di Kecamatan Weru; Desa Lengking di Kecamatan Bulu; Desa Jagan dan Desa Mertan di Kecamatan Bendosari; Desa Wonorejo di Kecamatan Polokarto; Desa Triyagan di Kecamatan Mojolaban; Desa Purbayan, Desa Duwet dan Desa Gedongan di Kecamatan Baki; serta Desa Jati di Kecamatan Gatak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“[Sebanyak] 11 Kades itu menjabat periode 2013 – 2019. Jabatan mereka pun akan habis terhitung 9 November nanti,” katanya, Rabu (3/7).

Ekspedisi Mudik 2024

Menjelang berakhirnya masa jabatan 11 kades tersebut berbagai persiapan mulai dilakukan Pemkab Sukoharjo. Salah satunya menyiapkan tahapan Pilkades meski pelaksanaannya masih menunggu kepastian jadwal sesuai keputusan Bupati. Beberapa persiapan itu di antaranya berkaitan hal teknis seperti tanggal pelaksanaan.

Selain itu dalam bentuk tahapan yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah desa setempat maupun calon kepala desa peserta Pilkades. Nantinya sebelum dilaksanakan Pilkades terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi ke desa-desa. Hal itu penting sebagai acuan dalam menggelar pesta demokrasi di tingkat desa.

Persiapan juga dilakukan berkaitan dengan pengamanan untuk pelaksanaan Pilkades. Koordinasi nantinya akan dilakukan Pemkab dengan Polres Sukoharjo.“Melihat habis masa jabatan kades di 11 desa pada 9 November maka kemungkinan besar Pilkades akan digelar sebelum itu. Bisa saja akhir Oktober. Tapi itu juga menunggu putusan bupati,” lanjutnya.

Sebelumnya Pemkab Sukoharjo sempat mewacanakan pelaksanan Pilkades terhadap 11 desa yang habis masa jabatannya pada 2019 akan ditunda di 2020. Hal itu disebabkan karena regulasi pemerintah pusat tentang pelaksanaan Pilkades massal bisa digelar dengan rentang waktu minimal dua tahun.

Pemkab Sukoharjo sendiri baru saja menggelar pelaksanaan Pilkades massal di 125 desa pada Desember lalu. Namun regulasi tersebut bisa tidak berlaku apabila ada izin dari pusat dan kesiapan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya