SOLOPOS.COM - Ilustrasi lampu PJU. (Solopos-dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menyetor Rp2 miliar untuk pajak penerangan jalan umum (PPJU) setiap bulannya. Pajak itu disetorkan untuk membayar 20.000 PJU yang berada di Sukoharjo.

Padahal dari 20.000 PJU, hanya 3.000 saja yang merupakan milik Pemkab Sukoharjo. Sementara 17.000 lainnya merupakan PJU yang dipasang warga maupun pihak desa. Meski dipasang pihak desa, beban PPJU tetap dibayarkan oleh Pemkab Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sungai Garuda Sragen Ternyata Habitat Ular Piton 

"Meski dipasang oleh pihak desa namun pembayaran pajak penerangan jalan umum (PPJU) tetap dibebankan kepada Pemkab," terang Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Agus Purwanto, kepada Solopos.com, Selasa (25/2/2020).

Beban PPJU Pemkab Sukoharjo semakin meningkat lantaran masih banyak lampu PJU tak bermeteran. Dari puluhan ribu PJU di Sukoharjo, hanya 50 persen yang sudah terpasang meteran. Separuhnya belum dipasangi meteran, sehingga mengakibatkan beban PPJU tinggi.

Besok, 3 Warga Buang Sampah di Jembatan Jurug Solo Disidang

Saat ini, Pemkab Sukoharjo mendorong pihak desa memasang PJU plus meteran guna menekan beban PPJU. Apabila PJU tak dipasangi meteran, lampu akan tetap dihitung hidup meski dalam kondisi tidak menyala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya