SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO--Meski di daerah-daerah lain menunggak, Pemkab Sukoharjo rutin melakukan pembayaran pajak penerangan jalan umum (PPJU) secara tertib setiap bulan. Besaran tagihan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar per bulan dan selalu dibayar tepat waktu.

Hal itu seperti diungkapkan Supervisor Pengendalian dan Penagihan Rekening PT PLN Unit Pelayanan dan Jaringan (UPJ) Sukoharjo, Sabariyah, Senin (26/12/2011). Dia mengatakan pembayaran tagihan terakhir pada bulan Desember 2011 senilai sekitar Rp 1,1 miliar juga dilakukan tepat waktu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“PPJU Pemkab Sukoharjo tidak ada tunggakan, sudah lunas sampai Desember (2011). Pembayaran juga rutin setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada periode bulan berjalan,” ungkapnya dihubungi Solopos.com melalui telepon genggam, Senin (26/12/2011) siang.

Sabariyah menyebutkan untuk pembayaran tagihan PPJU bulan Desember 2011, surat perintah pencairan dana (SP2D) telah diambil sejak 21 Desember lalu. Seperti bulan-bulan lain, tagihan rata-rata setiap bulannya sekitar Rp 1,1 miliar dengan total tagihan satu tahun Rp 13 miliar lebih.

Secara terpisah, Pejabat Humas PT PLN UPJ Sukoharjo, Untung, menyatakan hal serupa. Dia mengatakan pembayaran tagihan PPJU Pemkab Sukoharjo tidak ada masalah karena dibayar per bulan. “Selama ini tak ada masalah, tiap bulan dibayar. Soal nilainya saya kurang tahu,” ujarnya.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya