SOLOPOS.COM - Ilustrasi puasa. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo merumuskan regulasi yang mengatur kegiatan ibadah dan sosial masyarakat selama puasa Bulan Ramadan di tengah gerusan pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan guna mencegah transmisi penularan dan ledakan kasus Covid-19.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sukoharjo, Sukito, mengatakan kegiatan ibadah dan sosial masyarakat menjadi perhatian khusus selama bulan puasa. Kegiatan ibadah seperti pengajian, Salat Tarawih, peringatan Nuzulul Qur’an hingga Salat Idul Fitri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara itu, kegiatan sosial masyarakat seperti buka puasa bersama. “Kami sudah menyusun draft regulasi kegiatan ibadah dan sosial masyarakat selama bulan puasa. Saat ini, kami masih menunggu regulasi dari Pemprov Jawa Tengah untuk disinkronkan dengan regulasi yang disusun di daerah,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Menara Wijaya, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Kata Astrologi Jago Berimajinasi

Pengaturan kegiatan ibadah dan sosial masyarakat dilakukan untuk menekan laju persebaran pandemi Covid-19 di Sukoharjo. Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo bakal berkonsultasi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo untuk membahas kegiatan ibadah selama Ramadan.

Begitu pula, kegiatan buka puasa bersama di restoran, rumah makan dan sejenisnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Jangan sampai lupa menjalankan protokol kesehatan dan berkerumun saat buka puasa bersama. Kemudian, muncul klaster baru Covid-19. Ini yang harus diantisipasi sejak dini,” ujar dia.

Kemenag telah menerbitkan panduan ibadah Raman dan Idul Fitri yang ditujukan kepada pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengelola masjid dan musala di setiap daerah. Aturan itu diterbitkan guna menekan dan melindungi masyarakat dari risiko paparan Covid-19. Dalam aturan itu disebutkan salat fardu, salat tarawih, tadarus Alquran, dan iktikaf diperbolehkan dengan pembatasan jumlah warga yang melakukan salat berjemaah.

Baca Juga: Turn Back Hoax: Vegetarian Kebal Covid-19?

Masyarakat diminta Pemkab Sukoharjo menghindari kerumunan saat berbuka puasa bersama. “Jika berkerumun kemudian lupa menjalankan protokol kesehatan berisiko terinfeksi Covid-19 dari pasien positif tanpa gejala. Hal-hal seperti ini yang perlu diperhatikan secara khusus,” papar dia.

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, menyoroti tradisi padusan menyambut datangnya bulan puasa. Masyarakat terutama kalangan anak-anak mendatangi kolam renang untuk menyucikan diri menjelang Ramadan. Biasanya, para pengunjung larut dalam euforia sehingga mengabaikan protokol kesehatan saat bermain air di kolam renang.

Pemerintah juga bakal mengatur tradisi padusan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan jumlah pengunjung. “Pengelola kolam renang atau objek wisata air harus tegas saat menegakkan protokol kesehatan. Pengunjung dilarang berkerumun di pinggir kolam renang. Taat protokol kesehatan tak bisa ditawar lagi,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya