SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo terus membidik para pelaku pembuang sampah di aliran sungai dan tak segan membawa mereka ke jalur hukum. Hal ini menyusul kian maraknya aksi buang sampah di sungai di wilayah Kabupaten Makmur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Indarjo mengatakan pelaku pembuang sampah di sungai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2011 pasal 43 tentang Pengolahan Sampah. Perda menyebut pelaku bisa  dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan dan atau denda Rp50 juta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat ini tim saber sampah gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Satpol PP semakin intensif melakukan pengawasan aksi buang sampah di aliran sungai. 

”Kami menerima banyak laporan dari warga soal buang sampah ke aliran sungai. Dan para pelaku ini akan kita tindak tegas,” kata Heru Indarjo ketika berbincang dengan , Minggu (4/8/2019).

Tindakan tegas akan ditempuh petugas apabila mendapati pelaku pembuang sampah di aliran sungai. Tindakan pertama akan dilakukan berupa pembinaan plus surat peringatan (SP) pertama. Kemudian peringatan kedua hingga ketiga.

Jika masih nekat membuang sampah ke aliran sungai, Pemkab akan menyeret pelaku ke jalur hukum. ”Kita tidak akan main-main lagi dengan pelaku yang membuang sampah ke sungai. Karena ini sangat mencemari aliran sungai,” katanya.

Salah satu tim saber sampah DLH Sukoharjo Wahyu Bhekti mengatakan terus melakukan patroli di beberapa lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah liar. Dari hasil patroli, petugas mendapati seorang pelaku MM yang membuang sampah sembarangan.

“Waktu itu, selama dua hari kami menunggu di dua tempat, yang pertama di Jalan Diponegoro [Timur Griya Mulya], dan hari berikutnya di Jembatan Ngrukem. Sekitar pukul 22.20 MM datang dengan mengendarai sepeda motor, dan membawa dua kantong plastik yang hendak dibuang,” jelasnya.

Petugas, lanjut Wahyu, kemudian mengamankan dua kantong plastik berisi sampah serta video sebagai barang bukti. Dua kantong tersebut berisi sampah sisa dari lapak martabak miliknya. MM merupakan warga Tegal yang saat ini mengontrak di sekitar Pasar Cuplik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya