SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengajukan pencairan anggaran melalui mekanisme mendahului APBD Perubahan 2019 senilai Rp118 miliar.

Dalam itu untuk pembebasan lahan dan pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo. Dana tersebut diajukan Pemkab lantaran pembebasan lahan gagal diselesaikan pada 2018 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Merujuk data, ada 433 bidang lahan yang harus dibebaskan untuk proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo. Dari jumlah tersebut, sesuai data per Desember lalu, pemilik 179 bidang lahan menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan.

Sedangkan sisanya sebanyak 254 pemilik lahan melakukan gugatan yang terbagi dalam tiga kelompok. Warga mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa menjelaskan pencairan dengan mekanisme mendahului APBD Perubahan 2019 dilakukan karena proses ganti rugi lahan melewati tahun anggaran sehingga ada perbedaan waktu antara proses hukum dan proses keuangan.

“Karena sudah melewati 2018 dan hak budjeting ada di DPRD, Pemkab mengajukan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2019 ke DPRD. Mendahului APBD Perubahan juga dilakukan karena di APBD belum ada anggaran untuk pembebasan lahan Jalan Sugihan-Paluhombo,” kata dia, Senin (25/3/2019).

Saat ini, Pemkab masih menunggu penyelesaian hukum proses ganti rugi lahan Sugihan-Paluhombo. Harapannya peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Bendosari bisa segera dikerjakan.

Diketahui warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai terlalu kecil.

Ganti rugi itu senilai Rp250.000-Rp300.000 per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600.000 per meter persegi. “Meski warga melakukan gugatan, hal itu bukan berarti ada permusuhan,” katanya.

Pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo mendesak direalisasikan. Pembangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan membangun jalur lingkar timur (JLT) untuk pengembangan infrastruktur kawasan industri.

Hal ini sekaligus upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sesuai rencana jalan akan dibangun sepanjang 5,2 kilometer. Kebutuhan badan jalan 16 meter dan luas bidang pengadaan tanah 2,86 hektare.

“Penentuan ganti rugi dilakukan tim appraisal, bukan oleh Pemkab Sukoharjo,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo Sarjito sebelumnya mengatakan belum kelarnya pembebasan lahan proyek jalan Sugihan-Paluhombo berdampak pada gagalnya pelaksanaan kegiatan di 2018.

Beberapa paket kegiatan itu di antaranya pengadaan konsultan, penyusunan analisis dampak lalu lintas (Andalalin), penyusunan UKL/UPL, pengadaan pengawasan jalan dan pembangunan kontruksi jalan.

“Semua pengerjaan itu gagal kami kerjakan pada 2018. Semuanya akan kami kerjakan di tahun ini, asalkan pembebasan lahan semuanya sudah kelar,” katanya.

Pemkab Sukoharjo menyusun konsep perencanaan pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo dimulai sejak 2017. Persiapan pembangunan khususnya pengadaan tanah dimulai Februari sampai Juni 2018.

Sedangkan pelaksanaan akan dikerjakan Juli sampai November 2018. Namun hingga kini proyek tersebut belum berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya