SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo melelang lima jabatan eselon II untuk kepala organisasi perangkat daerah atau OPD yang kini kosong. Lelang jabatan diselenggarakan panitia seleksi (pansel) mutasi pejabat.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (1/5/2020), lima jabatan OPD yang kosong yakni Dinas Pangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Selanjutnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terakhir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pemkab Sukoharjo membentuk panitia seleksi lelang terbuka yang bertugas melaksanakan tahapan seleksi.

Sempat Tutup Gara-Gara Sempat Dikunjungi Pasien Covid-19, Pasar Dibal Boyolali Buka Kembali

Tahapan seleksi lelang jabatan di Pemkab Sukoharjo ini mulai dari administrasi, uji gagasan/program, uji kompetensi, wawancara hingga tes kesehatan.

“Pendaftaran seleksi lelang jabatan dibuka 30 April-13 Mei. Pejabat yang melamar harus terlebih dahulu lolos seleksi administrasi,” kata Ketua Pansel Mutasi Pejabat Pemkab Sukoharjo, Anwar Hamdani, Jumat (1/5/2020).

Peserta yang lolos seleksi administrasi bakal melangkah ke tahap selanjutnya yakni uji kompetensi dan uji gagasan.

Data PDP Corona Solo: 1 Lagi Pasien Asal Jebres Meninggal, Total Jadi 18 Orang

Setiap peserta lelang jabatan wajib mempresentasikan makalah yang dibuat sesuai visi dan misi Pemkab Sukoharjo.

Makalah itu berisi latar belakang permasalahan, solusi, serta rekomendasi untuk mewujudkan visi dan misi Pemkab Sukoharjo.

Anggota pansel bakal menilai materi makalah yang dipaparkan setiap peserta yang melamar jabatan eselon II.

37 Kasus Positif Covid-19 di Sukoharjo, Terbanyak Dari Grogol 17 Orang

“Mereka harus mempunyai integritas, pengalaman dan kemampuan untuk memimpin OPD baru. Tahap terakhir adalah wawancara. Selanjutnya, pansel mutasi pejabat yang beranggotakan lima orang bakal menggelar rapat pleno,” ujar Ketua Pansel Lelang Jabatan Pemkab Sukoharjo itu.

Tim Pansel Independen

Hasil rapat pleno pansel mutasi pejabat dilaporkan kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Kemudian, Bupati melantik pejabat untuk mengisi kekosongan lima jabatan kepala OPD di Pemkab Sukoharjo.

Sesuai UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebelum pemimpin daerah melakukan mutasi atau rotasi pejabat harus terlebih dahulu dilaksanakan proses seleksi oleh pansel independen.

12 Tenaga Medis RSUD Karanganyar Negatif Covid-19, Setelah Fit Tugas Lagi

Pansel mutasi pejabat dan lelang jabatan Pemkab Sukoharjo terdiri dari lima anggota seperti akademisi dan tokoh masyarakat. “Tugas kami hanya melaksanakan tahapan proses seleksi dan rapat pleno. Pelantikan pejabat menjadi wewenang Bupati Sukoharjo,” papar dia.

Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Eko Adji Ariyanto, menyatakan jabatan lima kepala OPD kosong lantaran pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.

Jabatan kepala OPD itu harus segera diisi untuk menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya