SOLOPOS.COM - Pengrajin ciu di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, tengah memproduksi etanol pada Jumat (13/11/2020). (Solopos/ Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang pengrajin etanol memproduksi minuman keras (miras) khas wilayah tersebut yang biasa disebut ciu. Pemkab akan menindak pengrajin yang nekat menjual ciu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo, meminta pengrajin memproduksi etanol sesuai dengan perizinan. Yakni etanol untuk memenuhi kebutuhan medis dan kesehatan. Bukan, etanol untuk minuman keras atau yang kadar alkoholnya 30%-35%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kadar alkohol yang diproduksi harus 90% ke atas. Bukan di bawah itu dan dijadikan minuman keras jenis ciu," kata Sutarmo.

Ciu dan Miras Tradisional Lainnya Paling Laris di Pasaran, Bakal Terdampak RUU Minol?

Keberadaan produsen ciu di wilayah Mojolaban dan Polokarto menjadi sorotan jika rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol jadi disahkan menjadi UU.

Aturan ini bakal akan berdampak pada nasib pengrajin etanol. Karena kendati izin yang dikantongi adalah pembuatan etanol, ternyata banyak pengrajin di Mojolaban dan Polokarto yang juga memproduksi ciu.

"Jadi adanya pembahasan RUU Minol oleh pemerintah dan DPR ini segera direspons khususnya pengrajin di wilayah Mojolaban dan Polokarto untuk tetap memproduksi etanol,” ujarnya.

Pengrajin Ciu Bekonang Sukoharjo Tanggapi Pembahasan RUU Minol oleh DPR, Ini Kata Mereka

Dia meminta pengrajin untuk mematuhi peraturan dengan hanya memproduksi etanol. Ia mengatakan dengan hanya memproduksi etanol pun pengrajin bisa meraup keuntungan yang cukup mengingat permintaan akan alkohol di masa pandemi seperti sekarang tinggi. Alkohol menjadi bahan dasar untuk pembuatan hand sanitizer.

Gulung Tikar

Ketua Paguyuban Pengrajin Etanol Sukoharjo, Sabariyono, 77, menilai pelarangan produksi hingga mengonsumsi minuman beralkohol bakal membuat pelaku industri etanol gulung tikar. Mereka pun meminta pemerintah mengkaji ulang RUU Minol.

"Selama ini masih ada oknum yang menjual ciu. Dan ini identik dengan minuman keras (miras). Karena bikinnya lebih cepat dan ada pembelinya," katanya.

Mabuk Ciu Dioplos Mextril, Anak Punk di Palur Ditangkap Satpol PP & Disuruh Salat

Sabariyono menerangkan untuk membuat etanol 70% sampai 96% membutuhkan waktu lama. Selain itu dari segi pemasaran juga lebih sedikit peminat. Biasanya etanol kadar olkohol 70%-96% ini digunakan untuk medis dan kesehatan. Berbeda dengan ciu dimana untuk membuatnya tidak membutuhkan waktu yang lama.

Ciu ini dihasilkan sebelum menjadi etanol. Dari segi harga pun untuk etanol dijual lebih mahal yakni Rp30.000- Rp40.000 per liternya. Sedangkan ciu hanya Rp8.000 per liter sehingga tingkat penjualannya lebih tinggi dan cepat.

"Sampai sekarang masih banyak oknum yang jual ciu itu. Padahal dari segi perizinan tidak boleh untuk memproduksi ciu," akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya