SOLOPOS.COM - Sejumlah masyarakat tengah mengantre untuk mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo, Rabu (27/5/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo sudah tidak lagi menerbitkan surat keterangan atau suket pengganti kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sejak Januari.

Sementara jumlah kepingan e-KTP yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 32.000 keping. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo, Sukito, kepada Solopos.com di Menara Wijaya, Rabu (27/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sukito mengatakan telah berulang kali menerima pasokan blangko pencetakan e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov Jawa Tengah.

Hasil Rapid Test Covid-19 Solo: 8 Tenaga Kesehatan Puskesmas Reaktif!

“Pasokan blangko e-KTP di Sukoharjo cukup memadai sehingga tak perlu menerbitkan suket pengganti e-KTP. Saat ini, masih ada sekitar 6.000 blangko e-KTP yang siap cetak,” kata dia, Rabu.

Selama pandemi Covid-19, pelayanan administrasi kependudukan di kantor dibatasi termasuk pembagian kepingan e-KTP. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Pola pembagian kepingan e-KTP tak lagi dilayani di Kantor Disdukcapil Sukoharjo melainkan kantor kecamatan. Disdukcapil mengirim daftar identitas diri warga yang berhak mengambil kepingan e-KTP ke pemerintah kecamatan.

Pembukaan Sekolah di Solo, Rudy: Jangankan Juni, Juli Saja Masih Pikir-Pikir!

Kemudian, pemerintah kecamatan bakal meneruskan ke pemerintah desa/kelurahan. Setelah e-KTP dibagikan otomatis suket pengganti e-KTP yang selama ini dipegang warga Sukoharjo tak berlaku lagi.

Diprioritaskan Online

“Jumlah e-KTP yang telah dicetak sebanyak 32.000 keping dan sudah didistribusikan ke pemerintah desa/kelurahan,” ujar dia.

Mantan Camat Bendosari ini menyampaikan pengurusan administrasi kependudukan diprioritaskan secara online. Masyarakat bisa mengurus keperluan administrasi kependudukan secara mandiri di rumah.

Update Data Corona Solo: Setelah Sepekan 0 Kasus Positif Baru, Tambah Langsung 4 Orang

Kendati demikian, petugas tetap melayani masyarakat yang mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo. Pemohon yang datang ke kantor tetap dilayani.

"Mereka sudah jauh-jauh datang dari desa tak mungkin ditolak. Namun, mereka tetap harus melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air,” papar dia.

Sebelumnya, Disdukcapil Sukoharjo menerbitkan surat keterangan atau suket pengganti e-KTP sejak pertengahan 2019 lantaran blangko habis. Dalam sehari, jumlah surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan mencapai 250 lembar.

Kasus Positif Tambah 4 Orang, Status KLB Covid-19 Solo Diperpanjang Sampai 7 Juni

Sementara itu, seorang warga asal Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Gilang Nalendra, mengatakan hendak mengurus pembuatan kartu keluarga baru. Dia telah mengisi formulir dan melengkapi berbagai persyaratan administrasi.

Pemohon harus menerapkan protokoler kesehatan saat mengurus keperluan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya