SOLOPOS.COM - Salah satu pedagang (perempuan menggendong anak) terlihat protes jam malam PPKM Sukoharjo ke petugas (Instagram/@infocegatansukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo mengkaji ulang secara mendalam ihwal pembatasan jam operasional usaha kuliner. Hal itu seiring terbitnya surat edaran dari Pemprov Jawa Tengah berisi penegasan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Apabila ada perubahan kebijakan berdasarkan SE Pemprov itu, bakal ditindaklanjuti dengan merevisi surat edaran Bupati Sukoharjo No 400/061. Pemprov Jawa Tengah menerbitkan surat edaran No 443.5/0000870 tertanggal 13 Januari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Isinya penegasan PPKM di 23 daerah Jawa Tengah. Surat itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekda Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo. Edaran itu merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi Pj Sekda Jawa Tengah dengan para Sekda se-Jawa Tengah tentang PPKM guna menghambat laju persebaran pandemi Covid-19.

Positif Covid-19 Boyolali Tambah 148 Orang Dalam 4 Hari, 167 Kasus Selesai

Ada perbedaan kebijakan antara Pemrov Jawa Tengah dengan Pemkab Sukoharjo terkait pembatasan jam operasional usaha kuliner.

Dalam surat edaran Pemprov Jawa Tengah disebutkan jam operasional restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kemudian, layanan take away atau bungkus sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara SE Bupati Sukoharjo menyebutkan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, dan mal maksimal pukul 19.00 WIB.

Kepala Puskesmas Bulu Sukoharjo Meninggal, Pelayanan Ditutup Sepekan

Rapat Lintas Sektoral

“Kami masih mengkaji secara mendalam regulasi yang diterbitkan Pemprov Jawa Tengah. Apakah SE Bupati Sukoharjo harus direvisi atau tidak karena harus melibatkan lintas sektoral. Saat ini, masih rapat bersama organisasi perangkat daerah,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, di Gedung Menara Wijaya, Kamis (14/1/2021)

Budi menyebut bakal melaporkan hasil rapat lintas sektoral tentang kajian jam operasional usaha kuliner itu kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Pada prinsipnya, Budi menyebut hanya sebagian kecil pengusaha kuliner yang keberatan dengan pembatasan jam operasional kuliner itu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sukoharjo, Sutarmo, menyebut Pemprov mengambil kebijakan tersebut untuk mengatur persamaan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat setiap daerah.

Hiii... Belasan Ekor Ular Ditemukan Di Area Benteng Vastenburg Solo

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di setiap daerah harus seragam. Sejauh ini, kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner setiap daerah Soloraya berbeda-beda.

“Berdasar surat dari Pemprov Jawa Tengah, ada penyesuaian kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner agar pelaksanaan PPKM seragam dan tidak ada kecemburuan,” ujarnya.

Menurut Pj Sekda Sukoharjo itu, hal paling substansial dalam pelaksanaan PPKM adalah pembatasan jam operasional usaha kuliner. Para pelaku usaha kuliner bisa melayani pembeli dengan layanan take away atau bungkus setelah pukul 19.00 WIB.

Video Viral Ibu-Ibu PKL Sukoharjo Adu Mulut Dengan Satpol PP

Menuai Protes

Sebelumnya, kebijakan pembatasan jam operasional bagi para pelaku usaha kuliner pada hari pertama PPKM kembali menuai protes dari para pedagang Marki Food Centre, city walk pinggir Jl Jenderal Sudirman.

Bahkan, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang ikut melakukan penertiban terlibat adu mulut dengan para pedagang. Video adu mulut tersebut viral lewat berbagai platform media sosial (medsos).

Pada sisi lain, seorang penjual satai kambing Marki Food Centre Sukoharjo, Anggit, mengatakan kebijakan pembatasan jam operasional usaha kuliner tidak realistis.

Sejumlah Pegawai Positif Corona, Kantor Disdukcapil Solo Lockdown!

Anggit mempertanyakan esensi kebijakan itu yang diterapkan hanya malam hari. Sementara pengawasan protokol kesehatan pada pagi hari dan siang hari tak dilakukan secara ketat.

“Saya bilang aku luwe sebagai ungkapan kekesalan terhadap kebijakan yang tidak memberikan solusi kepada para pedagang. Pemerintah harus memberikan solusi kepada pedagang kuliner jika menerapkan pembatasan jam operasional pada malam hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya