SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan bantuan dana partai politik (parpol) senilai Rp1 miliar pada 2018. Bantuan keuangan itu dibagikan kepada delapan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sukoharjo.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo, Gunawan Wibisono, seusai acara rapat koordinasi penyusunan surat pertanggungjawaban (SPj) bantuan dana partai politik di Gedung Setda Sukoharjo, Kamis (24/1/2019).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Nilai bantuan dana parpol mulai 2014-2019 tak berubah. Anggaran yang telah dikucurkan senilai Rp1 miliar yang berasal dari APBD Sukoharjo,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (24/1/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Parpol yang menerima bantuan keuangan itu yakni PDIP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sosial (PKS). 

Besaran dana yang diterima masing-masing partai tergantung perolehan suara tergantung jumlah perolehan suara sah pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014. Besaran bantuan dana parpol senilai Rp2.320 per suara sah. “Kami tak mengusulkan penambahan bantuan dana parpol pada 2019. Besaran bantuan dana parpol di Sukoharjo cukup besar dibanding daerah lainnya di wilayah Soloraya,” ujar dia.

Gunawan mencontohkan PDIP yang meraup suara terbanyak pada pileg yakni 225.666 suara menerima bantuan dana hampir lebih dari Rp500 juta. Sementara Partai Gerindra yang meraih 55.941 suara menerima bantuan dana senilai Rp129 juta.

Pengurus parpol wajib menyusun SPj bantuan dana parpol selama 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng bakal mengaudit laporan keuangan masing-masing parpol yang menerima bantuan dana. “Jika ingin mencairkan bantuan dana pada 2019 harus merampungkan penyusunan SPj paling lambat pada akhir akhir Januari. SPj itu bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jateng,” tutur dia.

Pada 2019, bantuan dana parpol bakal dicairkan dua kali yakni setelah pelaksanaan Pemilu dan akhir tahun. Hal ini telah disampaikan kepada para pengurus parpol yang memiliki kursi legislatif hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada April mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya