SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menggagas penerapan sistem tanda tangan digital dalam berbagai proses perizinan. Selain mempermudah dan memangkas proses perizinan, tanda tangan digital diterapkan sekaligus sebagai upaya menekan praktik calo.

Saat ini Pemkab mulai menyiapkan regulasi serta menyosialisasikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk camat se-Kabupaten Sukoharjo. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai hal terkait tanda tangan digital ini. Menurut dia, Sukoharjo termasuk yang pertama yang bakal mengeluarkan izin dengan tanda tangan digital.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi, orang yang meminta izin tidak perlu bertatap muka dengan petugas. Mereka semua bisa menerapkan melalui online. Apalagi dengan adanya tanda tangan digital ini akan semakin mempermudah perizinan yang ada,” katanya, Jumat (15/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, dia mengatakan alur pengurusan perizinan juga semakin mudah lantaran tidak perlu bertatap muka dan semuanya diurus secara online. Prosesnya nanti dari pendaftaran, selanjutnya diterima kasi pelayanan untuk di cek berkas. Setelah itu, tahap verifikasi yang dibutuhkan yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lain sebagainya. Setelah itu, Kasi Penerbitan akan memberikan paraf. Setelah sampai ke Kepala Dinas untuk memberikan paraf digital.

”Nantinya mereka yang mengurus izin tidak perlu repot datang ke kantor di Kabupaten. Mereka bisa mengurusnya lewat online. Mereka yang mau urus izin bisa buka Spion.Sukoharjokab.go.id nanti lewat situ saja. Kalau yang berhubungan dengan pemerintah pusat izinya melalui oss.go.id,” papar dia.

Terkait dengan penerapan tanda tangan digital, pihaknya bekerjasama dengan badan siber dan sandi negara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (DisKominfo) Kabupaten Sukoharjo, Suryanto, menyampaikan, tanda tangan digital diamanatkan oleh Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian tanda tangan elektronik ini memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya dan memiliki kekuatan hukum serta akibat hukum yang sah.

“Maraknya kasus kejahatan elektronik [cyber crime] dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu latar belakang penggunaan digital signature semakin penting,” ungkapnya.

Dia mengatakan tanda tangan digital sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. ”Di UU ITE sudah dinyatakan tanda tangan digital kekuatan hukumnya sama persis seperti tanda tangan biasa,” jelasnya.

Selain aspek keamanan dan integritas, menurut dia, salah satu keuntungan menggunakan tanda tangan digital yaitu menghemat pemakaian kertas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya