SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo membubarkan 373 koperasi lantaran tidak aktif atau bodong.

Sementara belasan koperasi lainnya saat ini dalam pengawasan ketat. Koperasi tersebut terancam ditutup atau dibubarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi dan UKM Disdagkop UKM Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya mengatakan ratusan koperasi yang dibubarkan itu tidak aktif, tidak memiliki kantor dan pengurusnya pun tidak ada.

"Usahanya tidak jelas. Tidak pernah melaksanakan RAT [rapat anggota tahunan] selama tiga tahun berturut-turut. Tidak pernah melaporkan pertanggungjawaban triwulan maupun semester," kata dia ketika dijumpai Solopos.com, Jumat (24/1/2020).

Harga Tanah Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Melonjak Drastis

Dia menambahkan terdapat belasan koperasi lain yang terdeteksi fiktif di Kabupaten Sukoharjo. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Modusnya koperasi fiktif beroperasi dengan menawarkan menjadi anggota dengan form lengkap identitas koperasi guna menyakinkan korban.

Padahal koperasi tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum. Koperasi diduga fiktif ini pun dalam pengawasan Pemkab Sukoharjo. Dia mengatakan akan melakukan penindakan terhadap koperasi-koperasi tersebut dengan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perkoperasian.

Perda ini baru saja ditetapkan DPRD Sukoharjo pada 31 Desember 2019 lalu. "Mulai 2020 ini kami gencar pengawasan sampai penindakan karena adanya payung hukum itu [Perda Perkoperasian]," katanya.

Selama ini, dia mengatakan penindakan terhadap koperasi fiktif tidak bisa dilakukan lantaran belum adanya payung hukum. Penindakan dalam aturan lama hanya bisa dilakukan terhadap koperasi yang telah berbadan hukum atau terdaftar.

Namun dengan adanya Perda Perkoperasian yang ditetapkan Desember lalu, perseorangan yang mengatasnamakan koperasi tapi tidak berizin dan tak terdaftar bisa dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis hingga pembubaran.

Selain itu ada hukuman kurungan maksimal enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melanggar aturan perda ini. "Pengawasan koperasi semakin kami perketat termasuk modus perseorangan yang melakukan usaha koperasi. Misalnya banyak ditemui di pasar-pasar atau biasa dikenal bank plecit dan mencekik para pedagang," katanya.

Ortu Siswa SMP Solo Yang Di-DO Gara-Gara Vape Siap Tempuh Jalur Hukum

Dia tak memungkiri perkembangan koperasi di Sukoharjo cukup pesat. Saat ini saja jumlah koperasi terdaftar dan berbadan hukum tercatat ada 425 koperasi. Koperasi menjadi salah satu alternatif solusi bagi masyarakat guna mengatasi persoalan keuangan rumah tangga.

Para anggota bisa melakukan simpan pinjam dalam koperasi yang diikutinya. Namun dia mengimbau masyarakat agar selektif dan mengecek langsung tentang status koperasi.

"Jangan mudah percaya. Harus dicek dulu status koperasinya terdaftar dan sudah berizin atau tidak," katanya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan Perda tentang Koperasi dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan perlindungan perkoperasian di Sukoharjo. Keberadaan perda ini juga diharapkan mampu memberantas praktik bank plecit yang meresahkan masyarakat kecil.

"Koperasi yang berpraktik seperti perbankan dengan peminjaman uang ditarik bunga yang sangat tinggi atau biasa dikenal Bank Plecit itu sangat meresahkan. Ini harus diberantas jangan sampai muncul dan meresahkan warga," pintanya.

Heboh Virus Corona, Kenali Gejalanya & Pahami Pencegahannya!

Menurutnya, Pemkab perlu melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi. Tak hanya koperasi rasa bank plecit, namun banyak pula koperasi yang kurang sehat.

"Sejauh mana Pemkab membina, mengawasi, dan melindungi koperasi di Sukoharjo? Banyak aduan masyarakat terkait koperasi tidak sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya