SOLOPOS.COM - Permukiman rumah warga bantaran Kali Pepe, Gandekan, Jebres, Solo, Rabu (11/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo tetap tidak mau menyetujui site plan rumah relokasi yang diajukan warga Gandekan, Solo.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo berkukuh tak akan menyetujui dokumen site plan rumah relokasi yang diajukan warga bantaran Kali Pepe wilayah Gandekan, Jebres, Solo, ke wilayah Polokarto apabila tak sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 25/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lahan tanah kaveling yang disediakan sesuai aturan itu minimal seluas 60 meter persegi. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo, Bambang Sutrisno, mengatakan luas kaveling yang disediakan warga Gandekan hanya seluas 40 meter persegi sehingga belum memadai untuk membangun perumahan rakyat.

Pemkot Solo disarankan turun tangan membantu warga Gandekan yang kesulitan memenuhi syarat luas kaveling tersebut. “Prinsipnya kami tak mempersulit relokasi warga Gandekan ke Desa Mranggen, Polokarto. Proses relokasi harus mematuhi regulasi yang mengatur penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah [MBR],” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (15/1/2018).

Baca:

DPRD Solo Ancam Pidanakan Pejabat Pemkab Sukoharjo Lantaran Hambat Relokasi Warga Gandekan

Site Plan Rumah Relokasi Warga Gandekan Solo Ditolak Pemkab Sukoharjo

Menurut Bambang, Pemkot Solo bisa membeli kaveling tambahan seluas 20 meter persegi sehingga syarat luas kaveling bisa terpenuhi. Saat ini, Pemkot Solo cenderung memaksakan kehendak membangun perumahan rakyat di lahan 40 meter persegi.

“Pemkot Solo harus hadir membantu masyarakat miskin bukan justru memaksakan kehendak. Saya bukannya mempersulit melainkan menjalankan regulasi yang diterbitkan menteri,” ujar Bambang.

Disinggung soal ancaman DPRD Kota Solo untuk membawa masalah itu ke jalur hukum pidana, Bambang tak gentar. Dia mengaku sudah bekerja secara profesional dan tak melanggar regulasi. “Mangga kalau mau dilaporkan ke polisi, silakan saja. Saya tak ingin melanggar aturan yang dibuat pemerintah pusat.”

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DKP Sukoharjo, Sarwidi, mengatakan dokumen site plan warga bantaran Kali Anyar wilayah Manahan yang terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe Hulu) telah disetujui lantaran memenuhi syarat pembangunan perumahan murah sesuai regulasi. Mereka bakal direlokasi ke empat lokasi di Desa Tepisari, Polokarto.

Hal ini menjadi bukti Pemkab Sukoharjo tak mempersulit warga Kota Solo yang hendak relokasi ke wilayah Polokarto. “Dokumen site plan warga Manahan disetujui karena memenuhi syarat pembangunan rumah murah sesuai regulasi. Jadi tak benar Pemkab Sukoharjo mempersulit warga miskin yang hendak relokasi ke Polokarto,” papar dia.

Koordinasi antardaerah ihwal relokasi warga Gandekan ke Polokarto sangat minim. Pemkot Solo hanya beberapa kali melayangkan surat resmi ke Pemkab Sukoharjo namun tak pernah melakukan koordinasi langsung untuk mencari solusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya