SOLOPOS.COM - Kompleks pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (23/2/2018). (Bisnis-Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo membentuk tim beranggotakan 12 orang guna menginvestigasi masalah bau limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter.

Tim investigasi itu berasal dari unsur pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat. Pembentukan tim investigasi merupakan hasil pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Sukoharjo dengan perwakilan warga terdampak limbah udara pada Senin (23/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Unsur pemerintah dalam tim investigasi itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Tengah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.

Unsur TNI-Polri juga dilibatkan dalam pembentukan tim investigasi. “Warga terdampak yang berdomisili di sekitar pabrik juga dilibatkan. Surat resmi sudah ditandatangani Bupati dan dikirim ke setiap instansi pemerintah dan lembaga negara,” kata Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (2/1/2020).

Anggota tim investigasi bakal merumuskan berbagai hal yang erat hubungannya dengan pencemaran udara. Mereka segera turun lapangan untuk menghimpun data dan fakta di sekitar lokasi pabrik.

Ini Megaproyek Yang Akan Dikerjakan Pemkab Sukoharjo 2020

Menurut Agus, proses perizinan pendirian dan operasional pabrik melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Harus ada pertimbangan berbagai aspek untuk mengatasi persoalan limbah udara. Pemerintah bakal selalu berkoordinasi dengan Forkopinda Sukoharjo dan pemerintah pusat,” ujar dia.

Sebelumnya, warga terdampak PT RUM yang didukung mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya berunjuk rasa di depan Gedung Setda Sukoharjo pada akhir Desember. Mereka memblokade Jl. Jenderal Sudirman selama lebih dari enam jam lantaran pintu gerbang ditutup rapat aparat kepolisian.

Mereka menuntut Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, memberikan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan dan pencabutan izin lingkungan PT RUM.

“Pembentukan tim investigasi terlambat karena warga menghirup bau busuk bukan satu bulan atau dua bulan melainkan selama dua tahun. Mengapa tim investigasi tidak dibentuk dari dulu sebelum pemberian sanksi paksaan pemerintah pada Februari 2018,” timpal Koordinator Forum Warga Terdampak (RATA-PT RUM), Hirman.

Hirman mengatakan unsur warga terdampak tak dilibatkan dalam pembentukan tim investigasi. Dia menilai hasil temuan tim investigasi tak berpengaruh lantaran PT RUM tetap memproduksi serat rayon setiap hari.

Antrean Beli Tiket KA Bandara Solo Membeludak, PT KAI: Dahulukan Calon Penumpang Pesawat!

Bau busuk dari pabrik tetap mengganggu masyarakat. Masyarakat berkomitmen memperjuangkan udara segera yang menjadi hak asasi manusia.

Sementara itu, Sekretaris PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, mengatakan tak mempermasalahkan pembentukan tim investigasi yang mencari data dan fakta ihwal persoalan limbah udara. Bintoro bakal memaparkan data progres pembenahan limbah udara selama dua tahun.

Manajemen PT RUM telah melakukan berbagai upaya untuk menghilangkan limbah udara. Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk meningkatkan tata kelola lingkungan.

“Apa yang telah dikerjakan dan bagaimana progresnya bakal kami paparkan kepada tim investigasi. Kami terbuka kepada siapa pun termasuk tim investigasi dan masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya