SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Sukoharjo akan mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 yang dianggarkan sebesar Rp84 miliar.

Solopos.com, SUKOHARJO – Para pegawai negeri sipil (PNS) Sukoharjo tak perlu resah atas gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah menganggarkan kebutuhan pembayaran gaji itu di APBD 2016 senilai Rp84 miliar. Anggaran senilai itu diperuntukkan bagi sejumlah 9.707 PNS di Kota Makmur. Cuma, dinas terkait masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran kedua gaji tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggaran senilai Rp84 miliar masih utuh di kasda Sukoharjo. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, Sabtu (21/5/2016). Menurutnya, staf DPPKAD terus memantau web kementerian keuangan.

“Kami belum menerima juknis pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tetapi anggaran sudah masuk di APBD 2016. Teman-teman (staf) terus-menerus memantau web kementerian (keuangan),” ujar Widodo kepada wartawan.

Disebutkannya data di DPPKAD jumlah PNS Kota Makmus sebanyak 9.707 orang. Lebih lanjut dijelaskannya, juklak dan juknis pencairan gaji ke-13 atay gaji ke-14 dibutuhkan agar jumlah yang dibayar tidak keliru. Anggaran senilai Rp84 M, ujarnya, diperuntukkan gaji ke-13 senilai Rp42 miliar dan gaji ke-14 senilai Rp42 miliar.

“Kami juga risih ditanya para PNS lingkungan setda Pemkab Sukoharjo tentang kapan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14. jika ditanya ya selalu kami jawab ditunggu saja. Apabila sudah ada petunjuk teknis langsung dicairkan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Widodo juknis dibutuhkan untuk mengetahui komponen yang harus dibayarkan kepada masing-masing PNS. Menurutnya, komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan-tunjangan, jaminan kesehatan dan kematian serta asuransi kesehatan.

“Komponen gaji ke-13 biasana minus tunjangan beras, jaminan kesehatan dan kematian dan asuransi kesehatan. Apakah komponennya seperti itu atau tidak tinggal juknisnya. Juga apakah komponen gaji ke-14 sama dengan gaji ke-13 masih melihat juknis.”

Pada bagian lain Widodo menyatakan, total nilai gaji ke-13 dan gaji reguler terpaut sekitar Rp3 miliar. Gaji reguler per bulan, jelasnya, dibutuhkan dana senilai Rp45 M.

“Setiap bulan Pemkab Sukoharjo membayar gaji 9.707 PNS senilai Rp45 miliar. Gaji ke-14 ini baru kali pertama diterima PNS dan menjadi kebijakan kali pertama ini,” katanya.

Beberapa PNS guru dan Pemkab Sukoharjo, seperti Darno, Darminto, Sriyono dan Bambang mengaku senang apabila gaji ke-13 dan gaji ke-14 dibayarkan sekaligus sebelum Lebaran. Mereka mengatakan, hampir semua PNS memiliki pinjaman di perbankan sehingga gaji yang diterima tinggal kertas slip. “Gaji utuh hanya gaji ke-13,” katanya.

Menurutnya, gaji ke-14 baru kali pertama diterima. Dia merencanakan gaji yang diterima untuk pembeayaan sekolah anaknya. “Kebetulan, pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 berbarengan dengan tahun ajaran baru. Anak kami juga lulus SLTA dan ingin masuk kuliah ke perguruan tinggi sehingga gaji yang diterima bisa menjadi modal untuk mendaftarkan kuliah,” jelasnya.

Dia berharap gaji ke-13 dan gaji ke-14 bisa diterima setiap tahun. Ditambahkan oleh Darminto, waktu pencairan tepat.

“Bagi PNS setiap bulan Juni dan Juli adalah bulan berat. Bulan masuk anak sekolah atau kuliah sehingga persediaan uang harus ada agar anak bisa melanjutkan pendidikan. Mudah-mudahan gaji ke-13 dan gaji ke-14 setiap tahun turun,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya