SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mengalokasikan anggaran senilai Rp39 miliar untuk kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar lima persen pada 2019.

Saat ini, Pemkab masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan pada 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kenaikan gaji pokok PNS diperkirakan sebesar lima persen. Hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi berupa PP yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS.

“Prinsipnya Pemkab siap merealisasikan kebijakan kenaikan gaji pokok PNS pada 2019. Anggarannya sudah siap senilai Rp39 miliar,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (4/12/2018).

Nominal anggaran yang disiapkan berdasar jumlah PNS di Pemkab Sukoharjo yakni 7.895 orang. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sukoharjo. Namun, Richard belum bisa memastikan waktu kenaikan gaji pokok PNS apakah mulai Januari atau bulan berikutnya.

Dia masih menunggu regulasi yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS dari pemerintah pusat. Apabila regulasi itu diterbitkan pada Desember 2018, kenaikan gaji pokok PNS direalisasikan pada Januari 2019.

“Belum ada regulasi yang mengatur kenaikan gaji pokok PNS. Bisa jadi Januari atau Februari 2019. Atau bisa juga pada akhir Desember 2018,” ujar dia.

Sejatinya, aparatur sipil negara (ASN) sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji pokok sejak beberapa tahun lalu. Selama tiga tahun, gaji para PNS tidak naik kendati nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) di setiap daerah mengalami kenaikan setiap tahun.

Menurut Richard, gaji PNS kali terakhir naik pada 2015 silam. “Sudah tiga tahun gaji PNS tidak naik. Mudah-mudahan dengan kenaikan gaji pokok PNS berimbas pada peningkatan kinerja pemerintahan untuk melayani masyarakat,” papar dia.

Pernyataan berbeda diungkapkan seorang warga Kelurahan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Anwar, mengatakan gaji yang diterima para PNS berasal dari berbagai pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat.

Karena itu, kenaikan gaji pokok PNS harus berbanding lurus kualitas kinerja dalam pelayanan terhadap masyarakat seperti keperluan administrasi dan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya