SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melarang aktivitas penangkapan ikan di perairan umum dengan cara menyetrum atau menggunakan bahan kimia berbahaya.

Bagi pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi hukuman pidana maksimal tiga bulan kurungan dan atau denda Rp50 juta. Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agustinus Setiyono mengatakan belum menerima laporan adanya pelaku yang menangkap ikan menggunakan cara menyetrum maupun memakai bahan kimia berbahaya.

“Bagi yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya seperti apotas [potassium sianida], ada sanksi dan ancaman pidana menanti,” kata dia, Selasa (16/7/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Merujuk Perda Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 56 huruf j dijelaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan biota lainnya di lingkungan perairan dan persawahan mengunakan racun, setrum listrik dan bahan peledak.

Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, namun juga merusak ekosistem lingkungan.

Karena itu DLH Sukoharjo terus melakukan penyuluhan agar masyarakat menangkap ikan tidak menggunakan setrum atau obat. Hal ini agar kondisi lingkungan tidak rusak.

Selain gencar melakukan penyuluhan kepada masyarakat, DLH juga terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk pemulihan habitat ikan.

“Kami juga menggandeng aparat penegak hukum jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah, polisi siap memberikan sanksi tegas,” katanya.

Selain persoalan penggunaan bahan kimia, DLH juga fokus penanganan pencemaran air sungai. DLH meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran air dan penggunaan bahan kimia berbahaya untuk membunuh biota air sungai.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Netty Harjianti mengatakan budidaya ikan kini terus dikembangkan di Sukoharjo. Pengembangan budidaya ikan dikembangkan melalui program minapadi atau pertanian dan perikanan.

Dengan cara tersebut petani dapat menikmati hasil panen padi dan ikan. Dalam pelaksanaan penerapan pertanian tersebut petani juga minta melakukan pemberantasan hama secara alami. Artinya tidak harus menggunakan obat atau bahan kimia melainkan kembali menggunakan cara alam.

Misalnya dalam penanganan serangan hama tikus seperti sekarang ini, petani bisa menggunakan cara alami dengan menggunakan burung hantu. Hewan predator tersebut sangat mudah ditemui hampir di seluruh Sukoharjo. Keberadaanya sangat penting untuk membantu petani menekan populasi tikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya