SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengajukan usulan perekrutan 481 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK ke pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, kuota untuk guru hanya7% lantaran pada perekrutan 2022 lalu mereka mendapat kuota banyak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo, Sumini, mengatakan pengajuan usulan itu telah dilakukan pada Maret 2023. Sementara Rapat Koordinasi Desk Sinkronisasi Formasi dan Usul Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 juga telah dilaksanakan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pengajuan formasi PPPK 2023 terdiri atas guru 33 orang, teknis 210 orang di masing-masing organisasi perangkat daerah [OPD] dan kecamatan, dan kesehatan 238 orang. Untuk guru lebih sedikit karena formasi 2022 sudah banyak,” terang Sumini kepada Solopos.com, Senin (3/6/2023).

Sumini menyebut sekitar 85% PPPK pada Angkatan 2022 lalu adalah formasi guru. Pada Januari 2023 lalu sebanyak 804 PPPK angkatan 2022 Sukoharjo dikumpulkan oleh BKPSDM. Mereka terdiri atas fungsional pendidikan/guru sejumlah 686 orang, fungsional kesehatan 75 orang, dan fungsional nonguru dan kesehatan sebanyak 45 orang. Mereka diberikan orientasi pengenalan nilai dan etika pada instansi pemerintah.

Lebih lanjut Sumini mengatakan perekrutan 481 PPPK itu masih sebatas usulan sesuai kebutuhan daerah. Disetujui atau tidaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Saat ditanya mengenai adanya kebijakan khusus kepada pegawai honorer yang telah mengabdi di atas lima tahun, Sumini mengaku belum mendapatkan petunjuk apapun dari pemerintah pusat.

Nasib Tenaga Honorer

Belum lama ini Sumini juga menyatakan belum ada instruksi dari pemerintah pusat ihwal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah yang ditarget rampung pada 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer mengacu pada UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Total jumlah pegawai non-ASN di Sukoharjo kurang lebih sekitar 4.300 orang. Sekarang mereka sudah tercatat dalam data kepegawaian non-ASN yang dikirim ke pemerintah pusat,” papar Sumini dalam wawancara sebelumnya.

Sementara itu berdasarkan laman bkd.jatengprov.go.id menyatakan usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran baik APBN maupun APBD dengan menerapkan prinsip zero growth. Kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, bidang pendidikan, dan kesehatan.

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK. Sedangkan instansi pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK. Usulan formasi prioritas ke BKD Provinsi Jawa Tengah maksimal sejumlah PNS yang pensiun tahun 2023. Namun demikian masih ada beberapa OPD yang menyampaikan usulan melebihi ketentuan tersebut.

Sementara itu berdasarkan djpb.kemenkeu.go.id penggajian PPPK telah ditentukan melalui beberapa dasar hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kemudian Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya