SOLOPOS.COM - Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalalm video conference, Jumat (3/7/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah segera mentransfer dana pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maksimal 9 Juli 2020.

Bila ada pemerintah daerah yang melanggar maka Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memangkas dana alokasi umum (DAU) daerah terkait.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalam video teleconference bersama pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu se-Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020).

Rp738,7 Juta untuk Bangun Jalan, RTLH, dan Jamban di Sragen

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkab Sragen, KPU Sragen, dan Bawaslu Sragen, mengikuti video teleconference tersebut di ruang Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen.

“Pencarian dana pilkada sesuai dengan Permendagri No. 41/2020 dilakukan dua tahap, yakni 40% tahap I dan 60% tahap II. Tanggal 9 Juli 2020 merupakan batas akhir bagi pemerintah daerah untuk transfer dana pilkada ke KPU dan Bawaslu,” ujar Bahri yang didengarkan dengan jelas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto, Ketua KPU Sragen Minarso, dan Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya.

Penyaluran BLT Dana Desa Sragen Diperpanjang Jadi 6 Bulan, Alokasi Naik 15%

Bila melewati tenggat itu, kata Bahri, pihaknya akan mengevaluasi dan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memotong DAU daerah.

Di sela-sela video conference itu tiba-tiba Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto data dan berdiskusi langsung dengan Sekda.

Sesuai Kesiapan

Kemudian mereka berdua segera menyampaikan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bahwa prinsipnya dana pilkada siap ditransfer setiap saat sesuai dengan kesiapan KPU dan Bawaslu.

“Ya, prinsipnya kami siap transfer ke KPU dan Bawaslu sebelum 9 Juli mendatang. Dana yang ditransfer sesuai dengan adendum NPHD [Naskah Perjanjian Hibah Daerah]. Untuk KPU ditambah Rp3 miliar dan Bawaslu ditambah Rp287 juta. Selama ini kami sudah transfer 40% dari NPHD sebelumnya,” ujar Dwiyanto saat dihubungi , Jumat siang.

Dibikin Dari Limbah, Sepeda Kayu Sarijo Klaten Ditawar Seharga Motor CBR

Total dana pilkada untuk KPU Sragen menjadi Rp27,4 miliar.

Sekretaris KPU Sragen Widy Hargus Kistyanto saat ditemui seusai video teleconference mengatakan dana pilkada sesuai dengan NPHD sebelumnya ada Rp24,4 miliar dan setelah diadendum bertambah Rp3 miliar sehingga menjadi Rp27,4 miliar.

“Yang sudah ditransfer 40% sehingga tinggal menunggu 60% yang belum ditransfer,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya