SOLOPOS.COM - Deretan kios renteng membentang di Jl. W.R. Supratman yang berada di utara jalur rel kereta api (KA) di Kota Sragen, Jumat (15/1/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen per tahun ini menghentikan penarikan retribusi 303 pedagang di sepanjang Jl. W.R. Supratman. Tepatnya sebelah utara rel kereta api (KA) Sragen Kota. Alasannya, tanah tersebut bukan milik Pemkab.

Pemkab Sragen harus rela kehilangan potensi pendapatan daerah ratusan juta rupiah/tahun dari akibat penghapausan retribusi tersebut. Ratusan pedagang yang menempati kios renteng itu sebelumnya masuk dalam pengelolaan Pasar Kota Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sementara itu para pedagang memintan Pemkab ikut memikirkan nasib mereka.

Pemkab & Pedagang Rembugan Bareng, Relokasi Pedagang Jl WR Supratman Sragen Belum Ada Titik Temu

Ketua Pengelola Pasar Kota Sragen, Sudarto, menyampaikan pe 1 Januari 2021 pengelola Pasar Kota tak lagi menarik retribusi terhadap 303 pedagang di kios renteng. Bagi pedagang yang masih memiliki kewajiban hingga 31 Desember 2020,  tetap wajib membayar.

“Kami tidak menarik retribusi lagi karena status tanah yang ditempati kios renteng itu bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Dengan dihentikannya penarikan retribusi maka pendapatan daerah hilang. Tetapi saya tidak bisa merinci laporan pendapatan dari kios renteng itu karena laporannya gabungan dengan kios lainnya di kompleks Pasar Kota,” ujar Sudarto.

Sudarto menjelaskan nilai retribusi per kios kalau dirata-rata berkisar Rp2.000-Rp3.000 per hari. Besar kecilnya nilai retribusi itu, ujar dia, tergantung luas kios. Berdasarkan asumsi nilai retribusi Rp2.000 per kios per hari maka potensi pendapatan retribusi untuk 303 pedagang bisa mencapai Rp218,16 juta.

Tolak Relokasi, 3 Paguyuban Pedagang di Jl. W.R. Supratman Sragen Gelar Deklarasi Damai

Kabid Penataan Pasar Disperindag Sragen, Tommy Isharyanto, membenarkan secara garis besar kios-kios renteng itu tidak masuk dalam aset Disperindag sehingga tidak dibolehkan menarik retribusi.

Pedagang Pertanyakan Kebijakan

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Paguyuban Pedagang Menolak Relokasi (P3MR) Sragen, Etik Purwanti, menyampaikan kebijakan penghentian penarikan retribusi kios itu menimbulkan tanda tanya di kalangan pedagang. Etik mengatakan perwakilan pedagang sempat bertemu dengan Ketua Pengelola Pasar Kota Sragen untuk menanyakan hal tersebut tetapi belum mendapatkan jawaban yang jelas. Hingga akhirnya perwakilan pedagang dari P3MR diundang rapat di Disperindag Sragen terkait dengan hal tersebut.

Sedih, Keluarga Miskin di Sragen Tinggal di Rumah dalam Hutan Tanpa Listrik

“Kami menanyakan hal yang sama. Pertama, mengapa retribusi dihilangkan per 1 Januari 2021? Kedua, kalau tidak ditarik retribusi, apakah pihak terkait tidak bertanggung jawab dengan nasib pedagang. Jawabannya, kios-kios itu bukan aset pemkab. Kalau bukan aset kenapa pada tahun 2020 ke belakang ditarik retribusi, kok sekarang tidak?” ujar Etik saat ditemui Solopos.com, di kiosnya, Jumat siang.

Etik menjelaskan akhirnya P3MR meminta ada perjanjian bila nasib ratusan pedagang kios renteng masih menjadi tanggung jawab Pemkab Sragen. Dia mengatakan dari Disperindag menyanggupi perjanjian itu dan akan ditandatangani juga oleh Bupati.

“Sekarang kami menyiapkan draf perjanjian itu. Kalau kami tidak ditarik retribusi, terkesan kami dianggap ilegal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya