SOLOPOS.COM - Muhammad Fauzi, 5, bocah yang diamputasi tangannya menyaksikan video tentang truk melalui layar ponsel bersama teman-temannya di rumahnya di Dukuh/Desa Karanganom, Sukodono, Sragen, Selasa (23/2/2021). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen memastikan terdapat 39 tempat pengobatan alternatif atau tradisional yang berizin di Bumi Sukowati.

Kepala DPMPTSP Sragen, Tugiyono, mengatakan sejauh ini DPMPTSP belum mendeteksi jumlah pengobatan alternatif yang belum mengantongi izin di Bumi Sukowati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, praktik layanan kesehatan yang dilakukan oleh 39 pengobatan tradisional berizin itu dalam pantauan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Baca juga: Pengobatan Alternatif Sangkal Putung Kadung Dipercaya Warga, DKK Sragen Tak Bisa Intervensi

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada 39 batra [pengobatan tradisional] yang berizin di Sragen. Semua dalam pantauan [Pemkab Sragen]. Yang belum berizin belum terdeteksi,” ujar Tugiyono kepada Solopos.com, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, memperkirakan cukup banyak klinik pengobatan alternatif tak berizin yang berdiri di Bumi Sukowati.

Dia pun mengancam akan menutup paksa pengobatan alternatif tak berizin tersebut.

Baca juga: Setelah Tangannya Diamputasi, Fauzi Masih Trauma Ketemu Bidan dan Perawat

Penegasan itu disampaikan Dedy menanggapi munculnya kasus dugaan malapraktik oleh salah satu pengobatan alternatif sangkal putung di Kecamatan Gesi.

Tangan Bocah TK Diamputasi

Dugaan malapraktik itu mengakibatkan tangan Muhammad Fauzi, 5, yang mengalami patah tulang justru melepuh setelah menjalani terapi. Hingga akhirnya, bocah yatim asal Dukuh Karanganom, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen, yang masih duduk di bangku TK itu harus kehilangan tangannya setelah diamputasi tim dokter dari RS Ortopedi Prof. dr. Soeharso Solo.

“Praktik pengobatan tradisional masih sangat sedikit yang berizin. [Padahal], melakukan tindakan medis tanpa memiliki izin dan tanpa kemampuan yang memadai adalah pelanggaran hukum,” tegas Dedy yang akan purnatugas sebagai Wakil Bupati pada 4 Mei 2021 itu kepada Solopos.com.

Dedy mengaku sudah meminta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen untuk menelusuri klinik pengobatan alternatif yang diduga melakukan malapraktik terhadap Muhammad Fauzi.

Baca juga: Lama Nggak Nyuntik, Bupati Yuni Bangga Jadi Vaksinator untuk Pejabat Pemkab Sragen

Dia mengakui kejadian serupa sudah banyak terjadi, bahkan tidak hanya di Kabupaten Sragen. Menurutnya, pendataan terhadap semua pengobatan alternatif dan pembinaan kepada mereka menjadi wilayah kerja dari DKK Sragen.

Dia menegaskan semua pengobatan alternatif yang tidak berizin harus ditutup paksa.

“Ke depan, kejadian serupa harus diantisipasi. Yang tidak berizin harus ditutup paksa. Saya kasih waktu untuk mengurus izin sampai akhir Februari ini. Kalau tidak, saya minta ditutup paksa oleh Satpol PP dan kepolisian,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya