SOLOPOS.COM - Plt. Inspektur Sragen Simon Nugroho memaparkan hasil pengawasan daerah dalam kegiatan Larwasda 2021 di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (10/11/2021). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen wajib menyelesaikan potensi kerugian negara senilai Rp2,9 miliar dari total Rp30,5 miliar. Ini sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Potensi kerugian negara itu ditemukan BPK dalam kurun waktu 2005-semester I 2021.

Sementata itu, Inspektorat Sragen berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp407,591 juta selama 2020-Semester I 2021. Tetapi potensi kerugian negara yang belum selesai masih Rp157,324 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Temuan hasil pemeriksaan tersebut terungkap dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Rabu (10/11/2021). Larwasda tersebut dihadiri Bupati Sragen, perwakilan Inspektorat Jateng, perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, dan perwakilan BPK RI Perwakilan Jateng. Hadir juga para kepala desa dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Kecik, Inspektorat?

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Sragen, Simon Nugroho, dalam paparannya menerangkan Larwasda sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Ini juga sekaligus sosialisasi hasil pengawasan dalam kurun waktu satu tahun anggaran (2020-semester I 2021).

Simon menerangkan hasil Larwasda ini diharapkan bisa mewujudkan good and clean governance serta mendapatkan opini wajib tanpa pengecualian (WTP) seterusnya.

Simon menerangkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK periode 2005-semester I 2021 menunjukkan adanya 29 LHP, 350 temuan, dan 750 rekomendasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30,5 miliar.

Baca Juga: Kena OTT Saber Pungli, Formas Sragen Diminta Buktikan AB dan SM Dijebak

Dari ratusan rekomendasi itu yang bisa ditindaklanjuti Pemkab Sragen baru sebanyak 726 rekomendasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar. Masih ada 23 rekomendasi yang belum sesuai tindaklanjutnya dengan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar.

“Jadi yang 23 rekomendasi itu masih dalam proses penyelesaian. Hal ini sebagai evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan mengingatkan agar mawas diri,” katanya.

Di samping laporan-laporan tersebut, Simon juga menyebut adanya pemeriksaan khusus berdasarkan aduan atau limpahan dari aparat penegak hukum. Simon menjelaskan pada Semester I 2021 ada dua aduan yang sudah ditindaklanjuti semua dan limpahan dari APH sebanyak tiga kasus dan sudah selesai semua.

Baca Juga: Di Sragen, Punya Penghasilan di Bawah Angka Ini Berarti Dianggap Miskin

“Kemudian Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) selama 2020 melakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak kali ketiga, yakni yang berkaitan dengan pungutan parkir liar. Nah, OTT yang lagi hangat itu nanti masuk pada laporan semester II 2021,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya