SOLOPOS.COM - Dua petani Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, memasang papan pengumuman bahwa sawah mereka tidak dijual, Selasa (14/7/2020). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Kabupaten Sragen merupakan salah satu lumbung padi nasional dengan produksi beras tertinggi kedua di Jawa Tengah (Jateng). Pemkab Sragen berkomitmen untuk menjaga status itu dengan mempertahankan sawah lestari seluas 42.286 hektare.

Sawah lestari atau kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) tersebut dilarang untuk perumahan atau permukiman. Apalagi untuk industri. Lahan hijau seluas 42.286 hektare itu dikunci sebagai sawah lestari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagai gantinya, Pemkab Sragen sudah menyiapkan kawasan permukiman yang terbagi menjadi dua kawasan. Yakni kawasan permukiman perdesaan seluas 21.761 hektare dan kawasan permukiman perkotaan seluas 13.432 hektare. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

Kabid Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Yunika Purwaningrum, menerangkan Perda RTRW merupakan proyeksi yang disiapkan untuk menyikapi pertumbuhan penduduk pada 20 tahun ke depan. Dia menyebut pertumbuhan penduduk Sragen rata-rata per tahun di angka 1,26%.

Baca Juga: Karangmalang Jadi Primadona Bagi Pengembang Perumahan di Sragen

Pertumbuhan penduduk itu, ujar dia, dianalisis dan diproyeksikan dengan menyiapkan pengembangan kawasan, baik kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan pariwisata, hingga mempertahankan sawah lestari.

“KP2B atau sawah lestari itu tidak bisa untuk alih fungsi lahan. Kami mengawasinya lewat perizinan yang ketat dalam alih fungsi lahan,” jelas Yunika, saat berbincang dengan Espos, Rabu (3/8/2022).

Pengembangan permukiman diarahkan ke Sragen bagian selatan. Mulai dari Sragen kota hingga Karangmalang dan seterusnya. “Kalau arahnya ke utara itu mendekati Bengawan Solo, sehingga berpotensi banjir,” sambungnya.

LSD Tak Saklek

Kebijakan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat yang sempat ramai, kata Yunika, sekarang sudah ada solusinya. Dia menerangkan setiap ada permohonan alih fungsi lahan pada lahan yang masuk dalam LSD maka harus dibahas melalui Forum Penataan Ruang (FPR).

Jika dalam kajian FPR ternyata dibolehkan adanya alih fungsi lahan, maka permohonan alih fungsi lahan di dalam LSD bisa dilakukan.

Baca Juga: Beberapa Penghuni Rusunawa Cabean Salatiga Minta Keringanan, Karena Ini

“Sampai sekarang ada 10 permohonan [alih fungsi] LSD yang masuk. FPR ini terdiri dari unsur pemerintah dan nonpemerintah. Unsur nonpemerintah ini berasal dari akademi Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia, praktisi dari Ikatan Ahli Perencana Indonesia, tokoh masyarakat, dan BPN [Badan Pertanahan Nasional],” ujarnya.

Kabid Perumahan Disperkimtaru Sragen, Puji Lestari, menyampaikan munculnya perumahan baru di kawasan permukiman itu diatur lewat perizinan yang diawali dengan site plan. Dia menerangkan dalam site plan itu diatur tentang peruntukan rumah, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).

Selain itu jalannya pun, ujar dia, juga diatur minimal selebar enam meter dengan pertimbangan ketika terjadi kedaruratan, mobil pemadam kebakaran bisa masuk dan bersimpangan.

Baca Juga: Rumah Subsidi dan Non Subsidi, Begini Perbedaannya

Site plan itu bagian dari penataan perumahan. Kalau fasilitas umum [fasum] dan fasilitas sosial [fasos]-nya 30%-35% maka ruang terbuka hijau (RTH)-nya cukup 15% dari fasum-fasos. Bila fasum-fasosnya di atas 35% maka RTH-nya hanya 10% dari fasum-fasos. Kemudian bila fasum-fasosnya kurang dari 30% maka RTH-nya harus 20%,” ujarnya.

Puji menerangkan pertumbuhan perumahan yang tinggi terjadi di wilayah Karangmalang. Kemungkinan hal ini disebabkan adanya perumahan bersubsidi dan pertumbuhan penduduk yang tinggi juga.

Dia menyebut dengan perumahan bersubsidi itu rumah tangga baru bisa memiliki rumah. Karena hanya Rp150 juta bisa mendapatkan satu unit rumah tinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya