SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dugaan pelanggaran kampanye calon kepala desa (cakades) nomor urut 1 Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Sri Lestari, di lingkungan sekolah akhirnya dilaporkan ke Pemkab Sragen.

Laporan itu disampaikan Alfian Rendi Prasetyo, anggota tim sukses cakades nomor urut 2 Desa Patihan, Tri Mulyono, Kamis (12/9/2019). Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Sragen, Hiladawati Aziroh, mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sri Lestari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, laporan tersebut sudah disampaikan kepada Ketua Panitia Pilkades di tingkat kabupaten yakni Asisten I Sekda Sragen, Suharto.

“Laporan sudah kami naikkan. Tapi, tindak lanjutnya seperti apa kami masih menunggu disposisi dari ketua pilkades tingkat kabupaten. Kami masih menunggu arahan dari ketua nanti bagaimana,” ujar Hiladawati Aziroh saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis.

Watik, sapaan akrabnya, mengaku belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran oleh Sri Lestari saat berbicara dalam rapat komite wali murid di SMPN 2 Sidoharjo Sragen pada Rabu (4/9/2019) lalu.

Setelah menerima laporan itu, kata Watik, panitia pilkades di tingkat kabupaten akan menggelar kajian guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran dalam pidato Sri Lestari.

“Laporan baru datang, ya nanti harus dipelajari dahulu. Regulasinya seperti apa? Saya belum bisa memberi keterangan. Nanti akan kami pelajari dahulu regulasinya,” papar Aziroh.

Selain kepada panitia pilkades di tingkat kabupaten, Alfian juga menyampaikan laporan kepada panitia pilkades Desa Patihan dan Kecamatan Sidoharjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen dan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Alfian berharap kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran kepada semua cakades supaya tidak melanggar aturan dengan menggunakan lingkungan sekolah sebagai tempat kampanye atau mendulang dukungan dalam pilkades.

“Tujuan kami supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi. Jadi, semua cakades harus paham bila lingkungan sekolah itu harus bersih dari kegiatan politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Sri Lestari tepergok berkampanye di lingkungan sekolah. Di hadapan puluhan wali murid SMPN 2 Sidoharjo, pada Rabu (4/9/2019), Sri Lestari mengajak warga mencoblos dirinya dalam Pilkades Patihan pada 26 September mendatang.

Oleh tim sukses cakades nomor urut 2 Tri Mulyono, Sri Lestari dianggap melanggar aturan karena nekat berkampanye di lingkungan sekolah yang mestinya bersih dari kegiatan politik.

Tim sukses Tri Mulyono sudah memiliki bukti berupa foto dan rekaman audio tentang dugaan kampanye Sri Lestari di lingkungan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya