SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Sragen memberikan gaji ke-13 dan THR bagi 45 anggota DPRD yang dananya dari cadangan belanja pegawai.

Solopos.com, SRAGEN—Pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk 45 orang anggota DPRD Sragen diambilkan dari pos belanja pegawai yang tercantum dalam APBD 2016. Setiap wakil rakyat menerima gaji ke-13 dan THR senilai Rp5,5 juta-Rp6 jutaan sebelum Lebaran lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Untung Sugiharto, menyebut total anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 dan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), DPRD, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) senilai Rp96 miliar. Dia mengatakan alokasi anggaran tersebut diambilkan dari pos belanja pegawai yang disediakan di APBD 2016. Dia memperkirakan realisasi gaji ke-13 dan THR kurang dari Rp96 miliar.

“Kalau dana untuk gaji ke-13 dan THR tidak tersedia di APBD 2016 ya tidak bisa dicairkan. Untuk DPRD ada pos tersendiri, yakni adanya pergeseran anggaran di pos belanja gaji DPRD. Pergeseran pada subbelanja gaji DPRD itu tidak sampai mengubah peraturan daerah (perda) tentang APBD 2016 dan peraturan bupati (perbup) tentang penjabaran APBD 2016,” ujar Untung saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (9/7) siang.

Untung menjelaskan pos belanja gaji DPRD itu sudah dialokasikan secara global sekian rupiah untuk memenuhi kebutuhan gaji selama setahun. Dia menyampaikan pada alokasi gaji DPRD itu ada cadangan 2,5%.

“Gaji ke-13 dan THR itu masuk dalam kelompok gaji yang sifatnya rutin. Kalau kebutuhannya kurang nanti bisa ditambah pada APBD Perubahan 2016. Kalau sudah cukup ya tidak perlu menambah. Menggeser gaji pada pos belanja gaji dibolehkan karena tidak mengubah perda dan perbup,” tuturnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Sutrisno, menyampaikan 45 wakil rakyat sudah mengambil gaji ke-13 dan THR dengan total senilai Rp5,5 juta per orang dan Rp6 jutaan per orang untuk pimpinan DPRD. Dia menyampaikan mekanisme pencairan gaji ke-13 dan THR itu diatur Sekretariat DPRD (Setwan).

“Saya hanya ditunjukkan PP [peraturan pemerintah] yang mengatur gaji ke-13 dan THR. Selama PP-nya jelas ya tidak masalah dicairkan. Karena bunyinya THR idealnya dicairkan sebelum Lebaran. Memang di APBD 2016 belum dibahas tetapi ada mekanisme lain sesuai dengan PP,” kata Sutrisno.

PP yang dimaksud Sutrisno berupa PP No. 19/2016 tentang Pemberian Gaji ke-13 dan PP No. 20/2016 tentang Pemberian THR. Nilai gaji ke-13 yang diterima setiap wakil rakyat senilai Rp4 jutaan dan THR yang diterima mereka senilai Rp1,5 juta per orang.

Legislator DPRD Sragen, Fatchurrahman, menyampaikan pemberian gaji ke-13 dan THR untuk DPRD itu sifatnya wajib dan diatur dengan dua PP. Dia menekankan selama ada aturan yang jelas pencairan gaji ke-13 dan THR tidak masalah. Dia mengakui pemberian gaji ke-13 dan THR itu belum masuk dalam APBD 2016.

“Tetapi ada mekanisme lain yang dilakukan dan sah secara hukum. Gaji itu bisa diambilkan dari cadangan belanja gaji DPRD. Selain itu, gaji itu bisa diambil dari dana kegiatan DPRD yang belum dilaksanakan dan kegiatan itu baru dilaksanakan setelah APBD Perubahan 2016. Gaji ke-13 dan THR itu sifatnya wajib dan menjadi hak legislator,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya