SOLOPOS.COM - Dua petani Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, memasang papan pengumuman bahwa sawah mereka tidak dijual, Selasa (14/7/2020). (Solopos.com/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Pemkab Sragen memberi lampu hijau alih fungsi lahan berupa sawah seluas 8.815,15 hektare (ha) untuk digunakan sebagai kawasan industri, perumahan, dan lainnya. Sementara itu luas lahan sawah dilindungi (LSD) di Sragen per 8 Januari 2024 ada 42.132,11 hektare.

Kabid Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Yunika Purwaningrum, menyampaikan luas LSD itu tertuang dalam berita acara pada 29 November 2022 dan direkomendasikan pada 8 Januari 2024 lalu. LSD seluas 42.132,11 hektare itu tersebar di 20 kecamatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

LSD tersebut terbagi menjadi dua, yakni LSD 1 dan LSD 2. Yunika menjelaskan dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sragen, LSD 1 merupakan kawasan pertanian tanaman pangan lestari seluas 33.316,96 hektare.

“LSD 1 ini tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian. Sedangkan untuk LSD 2, dalam peta RTRW direncanakan dapat digunakan sebagai kawasan peruntukan industri, permukiman perkotaan, permukiman perdesaan, hortikultura, dan lainnya yang luasnya hanya 8.815,15 hektare. Lahan yang masuk dalam LSD 2 ini dapat dilakukan alih fungsi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW dan setelah mendapatkan rekomendasi dari forum penataan ruang daerah,” jelas Yunika kepada Solopos.com, Senin (29/1/2024).

Untuk investasi yang membutuhkan lahan lebih dari 5 hektare diwajibkan memperoleh rekomendasi keluar dari LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam menentukan LSD, pemerintah pusat hanya berpatokan pada citra satelit dan kondisi existing saat ini. Jadi kalau dilihat dari citra satelit masih sawah hijau ya diplot masuk LSD,” kata dia.

Disperkimtaru Sragen dalam perencanaan tata ruang harus mempertimbangkan pengembangan wilayah dan kebutuhan ruang sampai akhir tahun perencanaan RTRW, yakni 2011-2031. Pertimbangan lainnya adalah pertumbuhan pendudukan akan membutuhkan ruang untuk permukiman dan tempat usaha.

Persoalan LSD ini masih menjadi kendala bagi sejumlah investor untuk menanamkan modalnya di Sragen. Anggota Asosiasi Properti Sragen, Giana Saputra, menyebut Bumi Sukowati sebenarnya menjadi primadona industri. Sayangnya, saat hendak menentukan lokasi investasi kadang mereka terganjal dengan kebijakan LSD.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, mengungkapkan selama 2023 ada investor yang menanamkan modal di Sragen dengan kebutuhan lahan di atas 5 hektare, yakni Mitra Rubber Industry. Investor ini, jelas dia, akan membangun pabrik ban motor di Sambungmacan dengan kebutuhan lahan 6 hektare.

“Lokasi pabrik ban itu juga diajukan untuk keluar dari LSD dan sekarang masih proses di Disperkimtaru. Yang proses juga pabrik sepatu di Tanon, Sragen. Kemudian setelah Imlek nanti ada investor Taiwan yang akan survei lokasi di Sragen. Sepertinya juga pabrik sepatu,” ujarnya.

Yunika kembali menegaskan semua investasi dengan kebutuhan minimal lahan 5 hektare harus mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat. “Pada awal Januari 2024 ini sudah kami proses ada perusahaan baru yang investasi di Sambungmacan, Sragen. Infornya sudah disetujui, tetapi saya belum menerima surat keputusan (SK) LSD terbaru. Luasan lahan yang dibutuhkan 6,79 hektare. Kalau tidak salah pabrik ban. Ini sudah proses pengajukan PKKPR [Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang] karena pengajuannya akhir 2023 lalu,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya