SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam PNS. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi seragam pegawai negeri sipil PNS. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berencana memberlakukan sistem lima hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sragen per 1 Juni 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencana tersebut akan diumumkan saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Sragen, Senin (27/5/2013).  Asisten III, Muhari, menjelaskan rencana tersebut digodok tim yang terdiri dari Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Inspektorat Sragen, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sragen dan Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Hasil telaah tim bahwa Kabupaten Sragen tidak masalah apabila menggunakan sistem lima hari kerja. Menurut Muhari, sistem itu malah akan memudahkan koordinasi dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Jakarta karena mereka sudah lima hari kerja sejak lama.

Lebih lanjut Muhari menegaskan apabila sistem lima hari kerja diberlakukan tidak akan ada pengurangan jam kerja. Secara tegas Muhari menjelaskan jam kerja PNS tetap efektif 37,5 jam per pekan. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) RI.

Namun Muhari mengatakan tim masih akan membahas sistem lima hari kerja terkait mekanisme kerja dan lain-lain supaya tidak melanggar aturan. Muhari menambahkan sistem lima hari kerja akan diuji coba selama enam bulan untuk mengetahui tingkat efektivitas pelayanan dan kerja PNS.

“Tidak mengurangi jam kerja. Mekanisme kapan masuk dan pulang akan dibahas lebih detail. Uji coba enam bulan dulu baru evaluasi. Setelah dinyatakan layak maka kami akan mengajukan izin kepada Menpan,” kata Muhari saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (18/5/2013).

Muhari juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ihwal pelayanan apabila Pemkab Sragen memberlakukan sistem lima hari kerja. Muhari menguraikan dinas yang berbasis pelayanan masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan, Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK), dan lain-lain akan tetap memberikan pelayanan sampai Sabtu.

Demikian hal pelayanan perizinan di tingkat kecamatan. Muhari memberikan gambaran kecamatan akan membuat sistem piket karyawan khusus untuk pengurusan perizinan di tingkat kecamatan. “Pelayanan di kecamatan dapat diantisipasi dengan pembagian piket untuk bagian perizinan. Nanti akan kami bahas lagi lebih detail supaya tidak merugikan masyarakat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya