SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Maya Herawati)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengusulkan penurunan pajak hiburan dari 45% menjadi 20%. Hal ini dikatakan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat acara pembahasan revisi Perda No.3/2011 Tentang Pajak Hiburan saat rapat paripurna di DPRD Sleman, Selasa (8/10/2013).

Bupati mengatakan penurunan ini didasarkan atas permintaan sejumlah pemilik tempat hiburan di Kabupaten Sleman. Kebanyakan pemilik hiburan di Sleman mengaku keberatan dengan pajak yang terlalu tingggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk itu kami berharap ada pembahasan penurunan pajak hiburan ini. Agar pajak hiburan tidak lagi 45% namun hanya 20% saja,” jelas Sri Purnomo.

Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sleman, Harda Kiswara mengatakan permintaan ini memang logis. Pasalnya dari pajak 45% itu, tempat hiburan hanya mampu membayarkan 15% dari omset mereka.

“Karena ada kekurangan ini maka ada temuan BPK soal pajak yang belum terbayarkan. Setelah kami kumpulkan dengan pajak sebesar 20% itu banyak pengusaha yang mengaku mampu membayar,” kata Harda.

Pajak hiburan ini meliputi bioskop, musik, spa, hiburan insidentil, karaoke, cafe dan diskotik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya