SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemungutan pajak indekos wilayah Sleman banyak mengalami kendala teknis di lapangan. Pemilik indekos dinilai kerap menghindar ketika dilakukan pendataan oleh petugas dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD).

Dari sekian banyak kos ada di wilayah Kabupaten Sleman, baru terdata 25 indekos. Dari data tersebut, baru ada tiga wajib pajak (WP) yang membayarkan kewajibannya. Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima dinas dari WP sampai November 2011 hanya mencapai Rp1,2 juta dari target Rp100 juta.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Sleman, Samsidi mengakui pihaknya kesulitan memungut pajak indekos. Seringkali indekos hanya ada penjaga, sementara pemiliknya tidak ada di tempat. Ketika akan dilakukan pendataan ditolak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hal seperti ini kendala yang terjadi di lapangan, makanya sosialisasi perda harus melibatkan dukuh ataupun desa setempat,” katanya, Rabu (23/11).

Pungutan pajak indekos dibebankan kepada semua pengusaha indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar. Dasar hukum penarikan pajak jasa indekos tertuang dalam pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak hotel. Pungutan pajak indekos dalam pasal itu menerangkan pajak sebesar 5% lebih  kecil daripada pajak hotel yang ditetapkan 10%.

Kasi Penetapan Pendataan DPKKD Sleman, Safirta mengungkapkan, pihaknya jug kesulitan mendata pemilik kos lantaran kakunya UU sebagai dasar hukum perda pajak hotel.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya