SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling (JIBI/Bisnis Indonesia/Ariel Purnomo)

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemkab Sleman menyelenggarakan kegiatan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan dengan mobil unit keliling di Lapangan Pemda Sleman, Rabu (13/8/2014).

Fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan bagi pegawai Pemkab Sleman. Masyarakat umum yang memiliki KTP Sleman pun juga dilayani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hanya memang pada dasarnya ini untuk memudahkan pegawai dalam mengurus pajak kendaraan maupun perpanjangan SIM,” kata Sekretaris KORPRI Sleman, Endang Kusmawati, melalui rilisnya.

Endang menganggap selama ini urusan perpanjangan SIM dan pajak kendaraan cukup merepotkan. “Dengan begini, urusan perpanjangan tidak mengganggu tugas melayani masyarakat,” ujarnya.

Meski tidak dilakukan di Kantor Samsat Sleman, persyaratan yang harus dipenuhi tetap sama. “Jadi tetap membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku. Kalau pajak kendaraan harus membawa BPKB, STNK, dan KTP yang bersangkutan,” terang Endah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya