SOLOPOS.COM - Toko modern waralaba di Kabupaten Sleman yang menyalahi aturan perizinan. (JIBI/Harian Jogja/Joko Nugroho)

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko meminta ada tindakan tegas dari Pemkab Sleman terkait dengan toko modern yang telah melanggar aturan dengan memperluas bidang usaha menjadi kafetaria.

Pasalnya layanan dan izin sudah berbeda, jadi perlu ditertibkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau izin dan layanan berbeda ya harus ditertibkan. Tidak usah menunggu lagi. Eksekutif harus tegas dan melarang toko itu beroperasi sementara waktu,” kata Rendradi, Kamis (21/11/2013).

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi C DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana. Dia mengatakan toko modern sudah menyusahkan dan memberikan dampak yang tidak baik terhadap toko dan pasar tradisional.

“Kalau menyalahi izin kenapa dibiarkan. Langsung tindak saja. Berikan peringatan tegas jika tidak bisa langsung dibawa saja ke meja hijau,” jelas Huda.

Huda menambahkan, bukan hanya toko modern berfasilitas kafetaria, toko modern yang ada di dalam kantor pos atau Poshop di Babarsari seharusnya juga dilarang operasionalnya. Sebab di Kota Jogja sudah ada larangan dan akhirnya toko modern itu harus tutup.

“Masalah lain saat ini di Sleman banyak bermunculan toko dengan nama lokal namun distributor dan barang yang dijual menggunakan sistem waralaba toko modern nasional. Ini sangat merepotkan. Kami minta ada ketegasan,” jelas Huda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya