SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Pemkab Klaten menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak guna memberikan perhatian khusus kepada anak-anak di wilayah kerja mereka. Sebagai langkah awal, Pemkab menggelar focus group discussion (FGD) di lima eks-Kawedanan Klaten, yakni Jatinom, Delanggu, Ngawen, Prambanan dan Pedan.

Demikian diungkapkan Kasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab Klaten, Giyanta saat ditemui Espos di sela-sela FGD di Kecamatan Jatinom. Menurut Giyanto, FGD itu bertujuan mengumpulkan data primer yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan naskah akademik Raperda Perlindungan Anak tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Peserta FGD itu terdiri atas 25 perwakilan elemen masyarakat. “Mereka akan berdiskusi untuk menggali data tentang gambaran umum pengertian anak, hak, persoalan anak, serta siapa yang bertanggung jawab,” papar Giyanta didampingi anggota Forum Perlindungan Anak Kabupaten Klaten, Erry Pratama Putra.

Erry menjelaskan, selain gambaran umum tersebut, beberapa tema yang dibahas dalam FGD tersebut meliputi penanganan anak berhadapan hukum (ABH), eksploitasi seksual anak (ESA), perdagangan anak, dan anak korban kekerasan. Menurutnya, hingga kini Klaten belum memiliki rumah tahanan (Rutan) khusus untuk anak. Akibatnya, sejumlah tahanan anak terpaksa disatukan dengan tahanan dewasa.

“Kami masih menemukan ada enam anak yang ditahan satu atap dengan tahanan dewasa. Padahal, ini tidak baik untuk perkembangan mental mereka nantinya,” tutur Erry.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya