SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

ilustrasi

Solopos.com, SUKOHARJO–Pelaku usaha di Sukoharjo meski mulai bebenah jika tak ingin terkena denda Rp50 juta dan kurungan tiga bulan. Sanksi pidana itu kini sudah masuk draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Raperda itu, Rabu (24/7/2013) sudah selesai dibawa oleh anggota panitia khusus (pansus) 2 DPRD Sukoharjo. Raperda itu akan menggantikan Perda Nomor 9 tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. Sedangkan denda Rp50 juta merupakan denda maksimal karena denda dalam perda lama senilai Rp25 juta.

Ketua Pansus 2, Nurjayanto menyatakan, tujuan raperda baru di antaranya melindungi wilayah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Juga, tegasnya, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia. “Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan kesimbangan lingkungan hidup.”

Karena itu, sanksi denda dimaksimalkan agar tidak ada pelanggaran. Namun, Nurjayanto tak menjelaskan secara rinci apakah ada pemilik usaha yang melanggar perda lama. “Sanksi dibuat berat sebagai bentuk ketegasan pemkab terhadap pelaku pelanggaran,” ujar Wakil Ketua Pansus 2, Sunoto.
Ditambahkan oleh anggota Pansus 2, Sunarno, bahwa raperda baru milik Pemkab Sukoharjo merupakan pelengkap dan mempertegas keberadaan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya