Solopos.com, SRAGEN—Belum semua Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah mematuhi standar pelayanan publik atau belum semua zona hijau. Kabupaten Sragen berada pada peringkat terendah di antara kabupaten/kota di Soloraya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, menjelaskan belum semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah mematuhi standar pelayanan publik atau berada pada zona hijau. Kota/kabupaten yang masuk kategori kuning harus diperbaiki.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Dia menjelaskan Ombudsman telah menyampaikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 kepada sekretaris daerah maupun kepada bagian organisasi daerah masing-masing daerah di Jateng.
Baca Juga: Buka PVL on the Spot, Ombudsman Jateng Buka Layanan di Balai Kota Solo
“Harapan kami itu menjadi perhatian yang sangat serius bagi kepala daerah. Karena pelayanan publik merupakan wajah negara yang langsung hadir kepada masyarakat,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (1/2/2022).
Menurut dia, ada sejumlah kepala daerah yang responsif mengenai hasil penilaian, antara lain Bupati Brebes yang mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas apa saja yang diperbaiki.
Ombudsman melanjutkan kunjungan untuk melihat secara detail kondisi pelayanan OPD-OPD yang menyelenggarakan layanan dasar terkait standar pelayanan publik di Kota Solo pada Rabu (2/2/2022) dan Kota Magelang pekan depan. “Kami berharap nilai itu menunjukkan potret pelayanan publik pada pemerintah setempat,” ungkapnya.
Baca Juga: Aduan Seleksi Perangkat Desa di Sragen Ditangani Ombudsman Jateng
Berdasarkan data Ringkasan Eksekutif Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang disusun Ombudsman RI, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Set indikator tersebut antara lain menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua terlihat pada dua media, yaitu non elektronik dan elektronik.
Ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan. Kegiatan di lapangan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar bisa melihat kenyataan empirik dan otentik ihwal kepatuhan penyelenggara layanan.
Baca Juga: Awasi Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akpol, Ini Pesan Ombudsman Jateng
Sukoharjo Zona Hijau
Adapun variabel penilaian meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi, misi dan motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.
Sejumlah instansi yang dilakukan penilaian, yakni sebanyak 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 provinsi. Kategori penilaian kepatuhan dibagi dalam tiga zona, yakni zona merah/ kepatuhan rendah dengan nilai 0-50,99, zona kuning/kepatuhan sedang dengan nilai 51-80,99, dan zona hijau/kepatuhan tinggi dengan nilai 81-100.
Adapun Sragen masuk peringkat 287 dari total 416 kabupaten atau berada di zona kuning dengan nilai 56,78, Klaten peringkat 247, Wonogiri peringkat 227, Boyolali peringkat 209, Karanganyar peringkat 162, dan Sukoharjo peringkat 79.
Baca Juga: Pemkab Sragen akan Buka Trayek Baru Angkutan Umum Menuju MPP
Kabupaten Sukoharjo mendapatkan predikat zona hijau dengan nilai kepatuhan 84,93 bersama dengan empat kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Sedangkan Kota Solo masuk peringkat 86 dari total 98 kota. Kota Solo masuk pada zona kuning dengan nilai 59.85.
Berdasarkan catatan Solopos.com, Ombudsman RI di awal tahun tahun ini memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Penghargaan dari Ombudsman RI tersebut diterima langsung oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Hotel Grand Edge Semarang, Rabu (12/1/2022). Penghargaan diserahkan oleh perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Etik menyampaikan sangat tersanjung atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan satu tim dalam melayani masyarakat.