SOLOPOS.COM - Seorang sales promotion girls (SPG) menawarkan hewan kurban. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Solopos.com, SLEMAN – Penjualan hewan kurban di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus memenuhi sejumlah aspek. Selain masalah izin penjualan, penjual hewan kurban juga diminta menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 1422H/2021M. Panduan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sleman No.451/01857 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 7 Juli kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkab, katanya, terus berupaya mengantisipasi dan meminimalkan potensi resiko penularan Covid-19, termasuk dalam kegiatan pelaksanaan kurban Iduladha. “Masyarakat kami minta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Baik di tempat penjualan maupun di lokasi pemotongan hewan kurban,” kata Kustini, Kamis (8/7).

Baca juga: Tuman, Pemuda Yang Masih Suka Berkerumun Ini Dibubarkan Satgas Covid-19 Sleman

Penjualan hewan kurban, kata Kustini, izin dikeluarkan oleh masing-masing panewu (camat). Izin berlaku 30 hari sebelum hari Iduladha dan 10 hari setelahnya. Pemberian izin didasarkan atas rekomendasi masing-masing kalurahan.

“Pengajuan izin penjualan hewan harus disertai pernyataan tanggungjawab penuh dari pemilik. Atau penanggungjawab [persetujuan dari warga dan pemilik lahan],” katanya.

Kustini meminta agar lokasi penjualan hewan kurban, tidak dilakukan di lokasi yang mengganggu ketertiban umum, tidak berjualan di trotoar, jalan dan bantaran sungai. “Kami minta lurah melaporkan data tempat penjualan hewan kurban ke panewu kemudian panewu melaporkan ke Pemkab,” katanya.

Baca juga: Pegawai Rutan Jogja Gagalkan Penyelundupan 20 Butir Pil Koplo

Ketersediaan Hewan Kurban di Sleman

Selama transaksi jual beli hewan kurban, Kustini mengingatkan agar penjual memerhatikan empat syarat. Selain menjaga jarak, penjual harus memerhatikan aspek higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (skrining) dan penerapan higine dan aspek sanitasi.

“Keempat aspek ini juga berlaku saat kegiatan pemotongan hewan kurban,” kata Kustini.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Suparmono menjelaskan saat ini ketersediaan hewan kurban untuk Iduladha tahun ini dinilai mencukupi. DP3 Sleman mencatat jumlah sapi di Sleman saat ini tercatat sebanyak 6.409 ekor, kambing 3.349 ekor dan domba sebanyak 7.723 ekor.

Baca juga: GKR Hayu, Putri Keraton Yogyakarta yang Dibilang Kampungan Ternyata Gamers

Dinas, lanjut Suparmono sudah melakukan pengawasan lalu lintas termasuk munculnya pasar tiban hewan kurban di 17 kapanewon. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan kurban Iduladha di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM.

“Nah, SE No.451 itu sebagai pedoman pelaksanaan kurban bagi kami yang fokus pada pemantauan dan pemeriksaan pemotongannya dengan tetap taat prokes,” katanya.

Disinggung soal pemantauan dan pengawasan, Suparmono mengatakan untuk pantauan hewan kurban dilakukan bersama dengan petugas dari medik dan paramedik Dinas DP3 Sleman. Sementara pengawasan prokes akan dilakukan oleh masing-masing Satgas Kalurahan.

“Untuk pengawasan, Satgas Covid tentu saja di setiap kalurahan sudah ada bahkan sampai padukuhan, RW dan RT. Kami juga membentuk tim untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya