SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh. (Freepik.com)

Solopos.com, MAGELANG – Dugaan perselingkuhan antara seorang kepala desa dengan guru di Kecamatan Kajoran, Magelang, Jawa Tengah menjadi perbincangan hangat di wilayah itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan Pemkab sedang memeriksa kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa dengan guru tersebut.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Adi mengatakan sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam ketentuan terkait kades, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran mengklarifikasi mengenai kasus tersebut.

Kasus yang tengah viral di media sosial ini diduga terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2023 di salah satu hotel di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Camat dalam rangka menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan di pemerintahan desa, termasuk di dalamnya kades dan perangkat desa. Camat memeriksa lalu dibuat berita acara, seperti apa berita acaranya nanti menjadi dasar Pemkab Magelang untuk mengambil langkah dan tindakan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menuturkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Daerah, terkait dengan Pemerintahan Desa maka pemeriksaan itu sedang berproses.

Jadi menurutnya, tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang sudah mengambil langkah-langkah mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan posisi oknum guru perempuan yang terlibat kasus perselingkuhan itu.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait, yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan semuanya,” kata dia.

Ia menuturkan kasus tersebut masih dalam dugaan sementara karena pihaknya masih meminta data-data pendukung sehingga menjadi bahan untuk menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

“Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, Kades ada sanksinya dan guru ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau kades ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya