SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka Pembacaan Nota Bupati dan Ketua DPRD tengang Raperda Inisiatif Kabupaten Madiun tahun 2019 di gedung dewan, Senin (11/11/2019). (Istimewa-Pemkab Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemkab Madiun segera membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda inisiatif eksekutif ini ditarget menjadi perda pada akhir 2019.

Raperda ini untuk melindungi keberadaan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Madiun. LP2B di Kabupaten Madiun saat ini seluas 21.000 hektare dengan lahan cadangan sekitar 10.000 hektare.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Madiun, Ahmad Dawami, menyampaikan raperda LP2B ini bertujuan mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Jika tidak dilindungi, lahan pertanian semakin lama semakin langka karena kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Ia mengatakan alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan.

Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi salah satu upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

"Tentang LP2B ini, memang sudah ada beberapa poin yang tidak relevan lagi sehingga perlu ada peraturan yang menggantikannya," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Bupati saat rapat paripurna pembacaan nota Bupati dan Ketua DPRD tentang raperda inisiatif Pemkab Madiun 2019 di gedung dewan, Senin (11/11/2019).

Bupati menyebut wilayahnya merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur. Sehingga wajib menjaga luasan LP2B hingga tercipta ketahanan pangan berkelanjutan.

Selama ini kebijakan lahan berkelanjutan di Kabupaten Madiun diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang menggunakan sistem buffer. Menurut Kaji Mbing, sistem ini sudah tidak relevan terhadap perundang-undangan yang mengatur LP2B.

Salah satu poin yang dinilai tidak relevan yaitu kaidah penentuan lokasi LP2B ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kemudian digunakan sebagai pedoman penentuan zonasi sehingga perlu dicabut dan digantikan dengan perda baru.

"Pengusulan perda ini dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan, kedaulatan pangan masyarakat Kabupaten Madiun agar tidak semakin berkurang," jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan tahun ini Raperda LP2B yang diusulkan eksekutif ditarget bisa rampung. Raperda ini perlu segera agar tidak menghambat iklim investasi. Fery menyebut ada investor yang berencana masuk namun terkendala perda tersebut.

Selain Raperda tentang LP2B itu, dua raperda lain yang akan dibahas yaitu aperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun dan Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya