SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018. Penghargaan WTP diterima Pemkab Madiun untuk kali keenam.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Madiun Ahmad Dawami dan Ketua DPRD Kabupaten Madiun Suwandi di BPK kantor perwakilan Jawa Timur, Jumat (24/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Madiun melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun, Basito, mengatakan penghargaan WTP ini merupakan bentuk penghargaan tertinggi dari BPK untuk Pemkab Madiun atas pemeriksaan keuangan Kabupaten Madiun.

Pemberian penghargaan ini karena Pemkab Madiun dinilai sudah mengacu pada RPJMD dan bisa dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan.

“Kita akan mempertahankan prestasi ini dengan lebih penyempurnaan apa yang menurut BPK masih kurang. Dengan bimbingan dan arahan dari bupati secara langsung dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan keuangan baik di Pemkab Madiun maupun alokasi dana desa. Sehingga harapan untuk ke depannya dapat menjadi lebih baik,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Madiunpos.com, Jumat.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Hari Purwaka, menyampaikan ada beberapa daerah di Jatim mendapatkan opini WTP yaitu Kabupaten Madiun, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kediri, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pacitan, dan Kabupaten Lumajang.

“BPK menekankan bahwa masih menemukan kesalahan selama proses pemeriksaan. Meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas pemberian laporan keuangan,” kata dia.

Beberapa kesalahan yang ditemukan dalam LKPD Pemkab Madiun yaitu penataan aset tax and properties yang kurang tertib, penataan kas yang kurang tertib, pengelolaan kekayaan daerah tidak tertib, penatausahaan piutang atau pengelolaan piutang belum sepenuhnya memadai.

Kesalahan lainnya yakni kurangnya volume atas pekerjaan fisik dan kelebihan volume belanja jasa konsultasi, pemambahan penyertaan modal daerah belum ditetapkan pada peraturan daerah, para penerima hibah belum menyampaikan pertanggungjawaban hibah, dan pengelolaan pendapatan asli daerah belum tertib.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaa diterima,” jelas Hari. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya