SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Harianjogja.com, KULONPROGO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pertambangan golongan C sebesar Rp800 juta pada 2015.

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Minggu (27/7/2014) mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan penambang batu, khususnya batu andesit untuk menandatangani perjanjian dan nota kesepahamam guna mencapai tergat retribusi pertambangan golongan C.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

“Kalau mereka tidak mampu mencapai target retribusi yang ditetapkan, maka kami akan mencaput izin operasional atau tidak memperpanjang izin usaha mereka,” kata Hasto.

Terkait penambangan pasir, bupati mengatakan banyak penambang pasir di kawasan Sungai Progo yang diduga tidak membayar retribusi.

“Banyak penambang yang setiap Sabtu dan Minggu terus menambang, akibatnya berkurannya retribusi bagi PAD,” katanya.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kulonprogo Aji Pangaribawa juga meminta rencana pendapatan asli daerah dinaikkan ke titik maksimal yang realitstis, jangan sampai terjadi penetapan rencana PAD di bawah potensi yang ada. Hal itu menuntut Pemkab Kulonprogo bersungguh-sungguh memindak lanjuti upaya guna memaksimalkan PAD.

Menurut Aji, optimalisasi BUMD dilakukan dalam berkontribusi terhadap PAD. Pemkab harus melakukan pengecekan antara apa yang dilaporkan di atas kertas, dengan yang tejadi di lapangan.

“Kami memandang bupati perlu melakukan pengawasan yang serius terhadap sejumlah BUMD yang ada, agar dapat berfungsi sesuai tujuan didirikannya BUMD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya