Pemkab Kulonprogo menilai UU Pemda mengakibatkan banyak kerugian.
Harianjogja.com, KULONPROGO – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, meminta dukungan DPRD setempat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan UU Pemda mengakibatkan pemerintah daerah tingkat dua menanggung banyak kerugian.
“Kami berharap DPRD membahasnya dalam sidang paripurna dan mendukung kami melakukan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.
Ia mengatakan akibat UU itu, aset dan anggaran pendidikan tingkat SMP hingga SMA ditarik ke provinsi. Begitu juga, bidang ESDM ditarik ke provinsi.
Menurut Hasto, ditariknya kewenangan pendidikan SMP dan SMA, anggaran tidak tertuang dalam APBD. Kemudian, bidang ESDM, izin penambangan harus ke provinsi.
“Pemda tingkat dua kehilangan potensi kehilangan pendapatan pajak dan retribusi. Penambang pasir Kulonprogo juga mengalami kesulitan mendapatkan perizinan, dan pada akhirnya menghambat proyek pembangunan daerah,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi mendukung langkah Pemkab Kulon Progo mengajukan uji materi UU Pemda, terutama pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi.
“Kami setuju rencana Pemkab Kulonprogo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi keputusan bersama antara DPRD dengan bupati,” kata Hamam.
Ia mengatakan poin yang perlu ditinjau yakni penarikan aset SMP dan SMA ke provinsi dan penarikan ESDM ke provinsi. Saat ini, masyarakat Kulonprogo yang menjadi penambang pasir mengalami kesulitan mendapat izin menambang dari provinsi.
Menurut Hamam, pengalihan kewenangan ESDM ke provinsi menghilangkan pendapatan retribusi dan pajak pemkab. Sementara itu, provinsi tidak siap mengelola perizinan penambangan pasir.
“Kami mendukung kewenangan ESDM ditangani oleh kabupaten/kota sehingga penambang pasir tidak kesulitan mendapatkan izin,” katanya.