SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Pemkab Kulonprogo berencana menjadwalkan waktu istirahat bagi para PNS di sela-sela jam kerja.

Inspektorat Provinsi DIY sebelumnya menyampaikan, program lima hari kerja Pemkab Kulonprogo tidak memberi waktu istirahat bagi para PNS. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat provinsi No:701/IX/REG/03/KR/2011 salah satunya merekomendasikan Pemkab Kulonprogo wajib mengalokasikan waktu istirahat disesuaikan dengan Kepres No.68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Ditemui Jumat (29/6) siang, Kabag Organisasi Setda Kulonprogo, Y. Irianto mengatakan, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Provinsi, seluruh SKPD telah dikirim surat edaran No.800/2128 , tertanggal 28 Juni 2012 tentang Pelaksanaan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang ditandatangani Sekda, Budi Wibowo.

“Sudah ditindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Provinsi untuk mengalokasikan waktu istirahat dalam pelaksanaan lima hari kerja di Pemkab Kulonprogo terhitung mulai tanggal 2 Juli 2012,” kata Irianto.

Mengutip surat edaran, Irianto menjelaskan jam kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.45 WIB dengan alokasi waktu istirahat 30 menit mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, sedangkan khusus hari Jumat mulai 07.30 WIB sampai 15.30 WIB, lebih lama satu jam dari kebiasaan pulang pukul 14.30 WIB, dengan alokasi waktu istirahat 1,5 jam, mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.

Adapun lembaga pelayanan operasional yang harus siaga secara terus menerus antara lain, Sat Pol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran, Santel, Tenaga pengamanan, pengelola terminal, pelayanan perpustakaan, pelayanan obyek wisata, pengelola pasar, tenaga kebersihan dan pelayanan lain yang sejenis diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh Kepala SKPD/unit kerja masing-masing.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya