SOLOPOS.COM - Petugas PLN dengan didampingi oleh personil beberapa instansi terkait membongkar salah satu papan reklame tanpa izin dan tak bertuan di depan Terminal Wates, Kulonprogo pada Kamis(7/1/2016). Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame ini dianggap mengganggu jaringan listri baru untuk kawasan industri Sentolo. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Kulonprogo melakuan pengawasan izin reklame

Harianjogja.com, KULONPROGO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo berupaya mengintensifkan pengawasan terhadap izin reklame. Hal itu diharapkan dapat mengurangi pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan, lemahnya pengawasan bakal memberikan peluang bagi pemohon izin untuk melakukan pelanggaran.

Ekspedisi Mudik 2024

“Bentuk pelanggaran yang sering terjadi itu misalnya izin reklame di jalan kabupaten tapi dipasang di jalan nasional. Itu harus ditertibkan atau dibongkar,” kata Agung, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agung, pengawasan yang lebih intensif akan mengoptimalkan pencegahaan penyalahgunaan izin reklame. Tim pengawasan sendiri melibatkan lintas sektor, bukan hanya DPMPT saja. Selain menegakkan aturan, tim juga bertugas melakukan pembinaan.

Tim pengawasan terpadu terjun ke lapangan secara berkala. Kegiatan itu terakhir baru saja diadakan pada Jumat (18/8/2017) pekan lalu. Sasaran utamanya adalah reklame berupa billboard dan papan nama di sekitar wilayah Wates dan Sentolo yang masa berlaku izinnya diketahui segera habis Agustus ini.

“Harapannya para pemohon izin menyiapkan diri untuk perpanjangan izin setelah masa berlaku habis nantinya,” ujar Agung.

Agung lalu berharap masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan pemasangan reklame di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat melaporkan apabila ada pemasangan reklame yang melanggar aturan, misalnya iklan yang dipasang melintang di jalan atau pohon.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo, Sartono mengungkapkan, operasi penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No.51/2012 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah No.6/2011 tentang Pajak Daerah.
“Pemasanganya harus memenuhi ketentuan berlaku dan mengurus izin dulu,” ucap dia.

Sartono memaparkan, operasi penertiban dilakukan di sekitar jalan nasional dan kabupaten. Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya