SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Sekda Kudus Adi Susatyo didampingi Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif. (Antara-Istimewa)

Solopos.com, KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus bakal mengajukan kasasi atas putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa informasi publik dokumen pembangunan Kudus Trade Center.

Putusan PTUN mewajibkan Pemkab Kudus memberikan empat dokumen terkait pembangunan gedung Trade Center Kudus yang diminta kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Di antaranya, foto kopi sewa tanah bengkok dari Dinas Perhubungan dengan Desa Jatiwetan, perjanjian kontrak, bestek pembangunan, dan gambar pembangunan serta rencana anggaran biaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Item pertama terkait dokumen sewa bengkok, katanya, sudah diserahkan kepada GNPK-RI, sedangkan empat dokumen lainnya tidak diserahkan dengan berbagai pertimbangan. Salah satu alasannya, yakni terkait hak atas kekayaan intelektual kemudian memunculkan terjadinya sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hasil sengketa tersebut, akhirnya memerintahkan PPID Kudus menyerahkan semua dokumen yang diminta, kemudian kami tidak terima dan mengajukan PTUN,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Sekda Kudus Adi Susatyo, Kamis (7/11/2019), hal itu masih perlu diuji pada pengadilan tata usaha negara tingkat kedua. Sekda Kudus, kata dia, berencana pengajuan kasasi atas putusan PTUN yang mengabulkan permohonan informasi dari GNPK-RI itu.

Dirinya selaku kausa hukum Sekda Kudus diperintahkan mengajukan kasasi karena berdasarkan pengalaman dari kasus di PUPR yang hampir sama dan menang pada tahap kasasi. Tim kuasa hukum Pemkab Kudus, Rabu (6/11/2019), telah mengambil salinan keputusan PTUN Semarang.

Berdasarkan pemberitaan di media daring, KIP Provinsi Jateng dalam amar putusannya pada sidang ajudikasi antara pimpinan pusat GNPK-RI selaku pemohon, melawan Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kudus sebagai termohon telah memenangkan gugatan dalam perkara pengajuan permintaan informasi publik, terkait dokumen pembangunan gedung Trade Centre Kudus.

KIP Jateng membatalkan penetapan PPID Kabupaten Kudus yang bernomor 510/069.3/17.02/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan dan mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan kepada termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus untuk memenuhi permintaan pemohon selambat-lambatnya 14 hari.

Sebelumnya PPID Kudus menolak memberikan informasi atas permintaan poin dua salinan perjanjian kontrak pembangunan gedung Trade Centre Kudus, antara pengguna anggaran bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan direktur utama PT Andrian Berliana Sakti, poin tiga salinan bidding dokumen atau bestek pembangunan Trade Centre Kudus, poin empat salinan gambar pembangunan gedung Trade Centre Kudus dan poin lima salinan RAB pembangunan gedung Trade Centre Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya