SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyiapkan regulasi yang mengatur setiap sekolah wajib memprogramkan mata pelajaran penanganan bencana dalam kurikulum pendidikan.

Regulasi tersebut rencananya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten. Hingga kini, rancangan Perda BPBD masih dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Pansus Raperda BPBD, FX Setyawan saat ditemui wartawan seusai rapat Pansus, Kamis (10/11/2011), mengatakan kebijakan mewajibkan sekolah memprogramkan mata pelajaran penanganan bencana itu tertuang dalam draf Raperda BPBD pasal tujuh. Di tingkatan teknis, kata Setyawan, regulasi ini masih membutuhan Peraturan Bupati (Perbup) nantinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Melalui Perbup, semua jenjang sekolah diwajibkan memprogramkan pelajaran penanganan bencana. Mengenai kurikulumnya, nanti bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Secara garis besar, sambung Setyawan, Raperda BPBD terbagi tiga bidang yakni penanggulangan sebelum bencana, masa tanggap darurat, dandpenanganan pascabencana. Khusus program wajib mata pelajaran penanganan bencana di sekolah-sekolah masuk bidang penanggulangan sebelum bencana.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya