SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Jalur hukum menjadi solusi akhir atas <a title="Selebaran Pengusiran Bikin Resah Pedagang Pasar Babadan Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180624/493/923993/selebaran-pengusiran-bikin-resah-pedagang-pasar-babadan-klaten">sengketa tanah Pasar Babadan,</a> Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari. Sejumlah upaya mediasi yang digelar antara Pemerintah Desa Teloyo dan keluarga Slamet Siswosuharjo yang mengklaim memiliki lahan pasar itu menemui jalan buntu.</p><p>Kepala Desa Teloyo, Soedarto, mengatakan setidaknya ada tiga kali mediasi sudah digelar yakni satu kali di kantor camat dan dua kali pemanggilan mediasi oleh Pemerintah Desa Teloyo. Namun, pada pemanggilan mediasi terakhir, keluarga Slamet Siswosuharjo tidak ada yang hadir.</p><p>"Sebetulnya saat ini masih upaya mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, kami menyiapkan langkah hukum agar diselesaikan di pengadilan," kata dia saat ditemui <em>Solopos.com,</em> belum lama ini.</p><p>Menanggapi laporan keluarga Siswosuharjo ke Polres Klaten dan Ombudsman Jawa Tengah, Soedarto tak mempermasalahkan. Pelaporan itu merupakan hak warga negara. Kendati demikian, ia tetap mempertahankan status tanah <a title="Puluhan Anggota Ormas Datangi Pasar Babadan Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180625/493/924078/puluhan-anggota-ormas-datangi-pasar-babadan-klaten">Pasar Babadan </a>&nbsp;adalah aset Desa Teloyo.</p><p>"Kami sudah mempersiapkan surat permohonan bantuan hukum kepada Bagian Hukum Setda Klaten. Namun, belum sempat dikirim karena kemarin masih Ramadan. Dalam waktu dekat surat itu akan dikirim," imbuh dia.</p><p>Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Klaten, Trisna Tirtana, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Asisten I, dan Asisten III Setda Klaten untuk menyikapi persoalan sengketa tanah Pasar Babadan. Mereka sepakat mengupayakan mediasi di luar pengadilan sebagai penyelesaian sengketa.</p><p>Namun, jika gagal, Pemkab Klaten akan mengajukan gugatan terhadap Slamet Siswosuharjo. "Kami juga akan melaporkan pidana atas penipuan yang dilakukan terkait tukar guling tanah kas desa pada 1967. Kami masih susun berkas. Semoga selambat-lambatnya pada pertengahan Juli [bisa diajukan]," beber Trisna.</p><p>Terpisah, pendamping Keluarga Slamet Siswosuharjo, Endro Sudarsono, mengaku sudah melaporkan Kepala Desa Teloyo, mantan Kepala Desa Teloyo, dan Bupati Klaten ke Polres atas tindakan penyerobotan tanah pada 24 April lalu. Kemudian, pada 6 Juni, Endro melaporkan pihak yang sama kepada Ombudsman Jawa Tengah atas dugaan maladministrasi dalam perkara tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan Pasar Babadan.</p><p>"Jalur hukum terpaksa kami tempuh karena mediasi tidak mendapatkan solusi," ujar dia.</p><p>Ia menerangkan laporannya ke <a title="Hindari Gesekan, 1 Peleton Dalmas Awasi Pasar Babadan Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180626/493/924456/hindari-gesekan-1-peleton-dalmas-awasi-pasar-babadan-klaten">Polres Klaten </a>&nbsp;kini sampai pada penyelidikan dengan menggali keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lain. Sedangkan laporannya ke Ombudsman, Endro masih harus melengkapi kronologi dan menyertakan surat kuasa asli. "Yang ke Ombudsman saya masih melengkapi kronologi dan surat kuasa asli," tutur Endro.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya